Berita

Pembacaan vonis terhadap mantan Dirut Garuda Ari Askhara/RMOLBanten

Hukum

Terbukti Selundupkan Brompton, Mantan Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Penjara

SELASA, 15 JUNI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) divonis satu tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Vonis tersebut dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/6).

"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah 300 juta rupiah," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.


Ari Askhara terbukti sah dan meyakinkan menyelundupkan 15 box berisi motor Harley Davidson tahun 1980an dan sepeda Brompton.

Sementara, Direktur Teknik dan Layanan, Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta atas kasus yang sama.  

"Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, keduanya akan ditambah kurungan penjara 2 bulan," tutur Hakim.

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya.

Pertama, lantaran berkelakuan baik saat persidangan, belum pernah ada catatan hukum dan terakhir dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang.

Kuasa Hukum Ari Askhara, Andre Sinaga mengatakan, pihaknya menghormati keputusan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya tersebut.

"Kita ikutin proses hukumnya, kita kasih waktu seperti apa yg tadi disampaikan. Saya hormati semua prosedur hukumnya apapun yang diputuskan. Untuk banding kita ikuti sesuai berita hukum acara," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya