Berita

Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan kakek Henky di PN Tanjungpinang/Ist

Hukum

Pengacara Harap Hakim Putuskan Perkara Kakek Hengky Perdata

SENIN, 14 JUNI 2021 | 23:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky berharap majelis hakim PN Tanjungpinang dapat memutuskan perkara yang mendera kliennya itu dengan seadil-adilnya. Bahkan, diharapkan majelis hakim menyatakan perkara kakek tua itu murni perdata bukan pidana.

Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke, orang yang berperkara dengan Henky dalam persidangan hari ini.

"Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Sdr. Laurence M. Takke di bawah sumpah dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," ungkap kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin malam (14/6).


Lebih lanjut, urai Herdika, beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang senilai Rp 6.750.000.000 atau 6,7 miliar untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha dan bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha.

"Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali dan juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky," terang dia.

Kemudian, kata Herdika, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara  Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.

Selain itu, sambung Herdika, Laurence M Takke juga secara sadar mengetahui bahwa bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng.

"Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tutur Herdika.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHPidana. Atau kedua pasal 372 KUHPidana.


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya