Berita

Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan kakek Henky di PN Tanjungpinang/Ist

Hukum

Pengacara Harap Hakim Putuskan Perkara Kakek Hengky Perdata

SENIN, 14 JUNI 2021 | 23:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky berharap majelis hakim PN Tanjungpinang dapat memutuskan perkara yang mendera kliennya itu dengan seadil-adilnya. Bahkan, diharapkan majelis hakim menyatakan perkara kakek tua itu murni perdata bukan pidana.

Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke, orang yang berperkara dengan Henky dalam persidangan hari ini.

"Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Sdr. Laurence M. Takke di bawah sumpah dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," ungkap kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin malam (14/6).


Lebih lanjut, urai Herdika, beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang senilai Rp 6.750.000.000 atau 6,7 miliar untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha dan bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha.

"Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali dan juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky," terang dia.

Kemudian, kata Herdika, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara  Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.

Selain itu, sambung Herdika, Laurence M Takke juga secara sadar mengetahui bahwa bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng.

"Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tutur Herdika.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHPidana. Atau kedua pasal 372 KUHPidana.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya