Berita

Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan kakek Henky di PN Tanjungpinang/Ist

Hukum

Pengacara Harap Hakim Putuskan Perkara Kakek Hengky Perdata

SENIN, 14 JUNI 2021 | 23:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky berharap majelis hakim PN Tanjungpinang dapat memutuskan perkara yang mendera kliennya itu dengan seadil-adilnya. Bahkan, diharapkan majelis hakim menyatakan perkara kakek tua itu murni perdata bukan pidana.

Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke, orang yang berperkara dengan Henky dalam persidangan hari ini.

"Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Sdr. Laurence M. Takke di bawah sumpah dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," ungkap kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin malam (14/6).


Lebih lanjut, urai Herdika, beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang senilai Rp 6.750.000.000 atau 6,7 miliar untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha dan bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha.

"Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali dan juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky," terang dia.

Kemudian, kata Herdika, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara  Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.

Selain itu, sambung Herdika, Laurence M Takke juga secara sadar mengetahui bahwa bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng.

"Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tutur Herdika.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHPidana. Atau kedua pasal 372 KUHPidana.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya