Berita

Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan kakek Henky di PN Tanjungpinang/Ist

Hukum

Pengacara Harap Hakim Putuskan Perkara Kakek Hengky Perdata

SENIN, 14 JUNI 2021 | 23:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky berharap majelis hakim PN Tanjungpinang dapat memutuskan perkara yang mendera kliennya itu dengan seadil-adilnya. Bahkan, diharapkan majelis hakim menyatakan perkara kakek tua itu murni perdata bukan pidana.

Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke, orang yang berperkara dengan Henky dalam persidangan hari ini.

"Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Sdr. Laurence M. Takke di bawah sumpah dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky," ungkap kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin malam (14/6).

Lebih lanjut, urai Herdika, beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang senilai Rp 6.750.000.000 atau 6,7 miliar untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha dan bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha.

"Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali dan juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky," terang dia.

Kemudian, kata Herdika, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara  Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.

Selain itu, sambung Herdika, Laurence M Takke juga secara sadar mengetahui bahwa bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng.

"Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tutur Herdika.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHPidana. Atau kedua pasal 372 KUHPidana.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya