Berita

Seminar bertajuk "New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethics" yang digelar Peradi/Ist

Hukum

Peradi Gelar Seminar International Untuk Tingkatkan Wawasan Advokat

SENIN, 14 JUNI 2021 | 23:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk meningkatkan kemampuan serta kualitas dan wawasan para advokat. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar seminar internasional bertajuk "New Opportunities and Challenges in International Practice: Globalisation & Professional Ethics" yang dihelat secara hybrid pada Senin (14/6).

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyampaikan, pihaknya menghelat seminar ini bekerja sama dengan International Bar Association (IBA) dan ELF. Sejumlah praktisi hukum ternama dari Indonesia dan mancanegara yakni Argentina, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belgia, dan Rwanda dihadirkan sebagai narasumber.  

Para pembicara menyampaikan perkembangan hukum global dan peran penting advokat dalam menangani masalah-masalah hukum, baik dari segi teori maupun praktik, khususnya tantangan dan kesempatan bagi praktisi hukum untuk berkontribusi dan berkembang di tengah berbagai dinamika perubahan hukum dan pesatnya teknologi.


"Mengenai arbitrasi dan teknologi karena kita tahu bahwa dengan berkembangnya teknologi itu, banyak dari bagian-bagian dari pekerjaan lawyer itu mulai terambil," ungkap Otto dalam keterangan tertulis.

Dalam seminar ini, para pembicara memberikan analisis apakah mungkin semua bagian dari pekerjaan advokat ini bisa diambil pihak lain dengan pesatnya teknologi.

"Tadi dari pembicara sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak semuanya," kata Otto.‎

Namun demikian, para praktisi mengakui bahwa memang ada bagian pekerjaan advokat yang diambil dengan pesatnya teknologi. Umpamanya, ketika orang atau masyarakat akan melakukan transaksi jual-beli sesuatu, dahulu tidak semuanya paham tahapan legalitas yang harus dilakukan, sehingga memerlukan lawyer.

‎"Sekarang, dengan dia buka Google, dia tahu. Jadi tidak perlu tanya lawyer lagi. Itu bagian-bagian terkecil (yang terambil). Tetapi untuk exercise atau class examination di court atau pengadilan, saya kira lawyer tetap dibutuhkan," ujarnya.

‎Pesatnya perkembangan teknologi, pengaruhnya harus disikapi secara tepat. Salah satunya terhadap kode etik profesi advokat Peradi di Indonesia. Ini menjadi pembahasan menarik para praktisi hukum, terutama kajian dari IBA principles on professional ethics.

Otto mengungkapkan, ‎ada beberapa kode etik advokat di tiap negara. Misalnya Indonesia yang melarang advokat atau firma hukum untuk beriklan.  

"Lawyer itu enggak bisa bilang pengacara 24 jam, itu enggak ada iklan seperti itu. Tetapi kalau kita pergi ke Amerika, langsung mendarat di situ, langsung ada unit lawyer fee per hours dan sebagainya. Jadi ada yang beda ya," ucapnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya