Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/RMOL

Politik

Anak Buah Sri Mulyani Bilang PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional Tapi Pasar Modern, Industri Retail Mau Dikorbankan?

SENIN, 14 JUNI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Direktorat Jendral Pajak soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 12 barang sembako kembali menuai kritik.

Pasalnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako hanya dikenai pajak saat diperdagangkan di pasar modern atau super market, tetapi tidak akan berlaku di pasar tradisional.

Dalih anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dikritik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.


Menurutnya, PPN sembako yang bakal diberlakukan di pasar modern, karena barang sembako yang dijual adalah kelas premium, tidak bisa dijadikan dalih. Karena, secara otomatis produsen dan konsumen akan berbondong-bondong beralih kepada pasar tradisional yang sudah pasti menjual barang yang lebih murah karena tidak kena pajak.

"Tentu saja pemerintah harus paham konsekuensi ini. Jika mau mengurangi porsi modern outlet dengan cara PPN Sembako premium ini. Ya bagus-bagus saja, tetapi sudah siap jika kemudian banyak modern outlet tutup karena pembeli beralih ke pasar tradisional," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

Selain industri retail bakal terdampak akibat kebijakan PPN sembako ini, Gde Siriana juga melihat potensi banyak pekerja di dalamnya yang akan dirumahkan.

"Tentu ini harus dipikirkan dampak penganggurannya," imbuhnya.

Karena itu, Komite Pemerintahan dan Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini memandang pengalihan sasaran kebijakan PPN sembako tidak menjadi solusi dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Sehingga dia meminta pemerintah belajar dari kebijakan BBM subsidi yang ternyata diperjual-belikan juga kepada masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Menurut saya lebih tepat jika keadilan pajak diterapkan pada pajak penghasilan (PPh). Di mana orang berpenghasilan tinggi dikenakan lebih besar persentase pajaknya, dan layer progresif nya lebih banyak," tuturnya.

"Tidak perlu lagi PPN Sembako diberlakukan dengan diskrimininasi berdasarkan tempat penjualan. Tidak juga menjamin tepat sasaran," demikian Gde Siriana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya