Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/RMOL

Politik

Anak Buah Sri Mulyani Bilang PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional Tapi Pasar Modern, Industri Retail Mau Dikorbankan?

SENIN, 14 JUNI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Direktorat Jendral Pajak soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 12 barang sembako kembali menuai kritik.

Pasalnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako hanya dikenai pajak saat diperdagangkan di pasar modern atau super market, tetapi tidak akan berlaku di pasar tradisional.

Dalih anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dikritik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.


Menurutnya, PPN sembako yang bakal diberlakukan di pasar modern, karena barang sembako yang dijual adalah kelas premium, tidak bisa dijadikan dalih. Karena, secara otomatis produsen dan konsumen akan berbondong-bondong beralih kepada pasar tradisional yang sudah pasti menjual barang yang lebih murah karena tidak kena pajak.

"Tentu saja pemerintah harus paham konsekuensi ini. Jika mau mengurangi porsi modern outlet dengan cara PPN Sembako premium ini. Ya bagus-bagus saja, tetapi sudah siap jika kemudian banyak modern outlet tutup karena pembeli beralih ke pasar tradisional," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

Selain industri retail bakal terdampak akibat kebijakan PPN sembako ini, Gde Siriana juga melihat potensi banyak pekerja di dalamnya yang akan dirumahkan.

"Tentu ini harus dipikirkan dampak penganggurannya," imbuhnya.

Karena itu, Komite Pemerintahan dan Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini memandang pengalihan sasaran kebijakan PPN sembako tidak menjadi solusi dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Sehingga dia meminta pemerintah belajar dari kebijakan BBM subsidi yang ternyata diperjual-belikan juga kepada masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Menurut saya lebih tepat jika keadilan pajak diterapkan pada pajak penghasilan (PPh). Di mana orang berpenghasilan tinggi dikenakan lebih besar persentase pajaknya, dan layer progresif nya lebih banyak," tuturnya.

"Tidak perlu lagi PPN Sembako diberlakukan dengan diskrimininasi berdasarkan tempat penjualan. Tidak juga menjamin tepat sasaran," demikian Gde Siriana.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya