Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/RMOL

Politik

Anak Buah Sri Mulyani Bilang PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional Tapi Pasar Modern, Industri Retail Mau Dikorbankan?

SENIN, 14 JUNI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Direktorat Jendral Pajak soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 12 barang sembako kembali menuai kritik.

Pasalnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako hanya dikenai pajak saat diperdagangkan di pasar modern atau super market, tetapi tidak akan berlaku di pasar tradisional.

Dalih anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dikritik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.


Menurutnya, PPN sembako yang bakal diberlakukan di pasar modern, karena barang sembako yang dijual adalah kelas premium, tidak bisa dijadikan dalih. Karena, secara otomatis produsen dan konsumen akan berbondong-bondong beralih kepada pasar tradisional yang sudah pasti menjual barang yang lebih murah karena tidak kena pajak.

"Tentu saja pemerintah harus paham konsekuensi ini. Jika mau mengurangi porsi modern outlet dengan cara PPN Sembako premium ini. Ya bagus-bagus saja, tetapi sudah siap jika kemudian banyak modern outlet tutup karena pembeli beralih ke pasar tradisional," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

Selain industri retail bakal terdampak akibat kebijakan PPN sembako ini, Gde Siriana juga melihat potensi banyak pekerja di dalamnya yang akan dirumahkan.

"Tentu ini harus dipikirkan dampak penganggurannya," imbuhnya.

Karena itu, Komite Pemerintahan dan Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini memandang pengalihan sasaran kebijakan PPN sembako tidak menjadi solusi dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Sehingga dia meminta pemerintah belajar dari kebijakan BBM subsidi yang ternyata diperjual-belikan juga kepada masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Menurut saya lebih tepat jika keadilan pajak diterapkan pada pajak penghasilan (PPh). Di mana orang berpenghasilan tinggi dikenakan lebih besar persentase pajaknya, dan layer progresif nya lebih banyak," tuturnya.

"Tidak perlu lagi PPN Sembako diberlakukan dengan diskrimininasi berdasarkan tempat penjualan. Tidak juga menjamin tepat sasaran," demikian Gde Siriana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya