Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/RMOL

Politik

Anak Buah Sri Mulyani Bilang PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional Tapi Pasar Modern, Industri Retail Mau Dikorbankan?

SENIN, 14 JUNI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Direktorat Jendral Pajak soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 12 barang sembako kembali menuai kritik.

Pasalnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako hanya dikenai pajak saat diperdagangkan di pasar modern atau super market, tetapi tidak akan berlaku di pasar tradisional.

Dalih anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dikritik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Menurutnya, PPN sembako yang bakal diberlakukan di pasar modern, karena barang sembako yang dijual adalah kelas premium, tidak bisa dijadikan dalih. Karena, secara otomatis produsen dan konsumen akan berbondong-bondong beralih kepada pasar tradisional yang sudah pasti menjual barang yang lebih murah karena tidak kena pajak.

"Tentu saja pemerintah harus paham konsekuensi ini. Jika mau mengurangi porsi modern outlet dengan cara PPN Sembako premium ini. Ya bagus-bagus saja, tetapi sudah siap jika kemudian banyak modern outlet tutup karena pembeli beralih ke pasar tradisional," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

Selain industri retail bakal terdampak akibat kebijakan PPN sembako ini, Gde Siriana juga melihat potensi banyak pekerja di dalamnya yang akan dirumahkan.

"Tentu ini harus dipikirkan dampak penganggurannya," imbuhnya.

Karena itu, Komite Pemerintahan dan Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini memandang pengalihan sasaran kebijakan PPN sembako tidak menjadi solusi dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Sehingga dia meminta pemerintah belajar dari kebijakan BBM subsidi yang ternyata diperjual-belikan juga kepada masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Menurut saya lebih tepat jika keadilan pajak diterapkan pada pajak penghasilan (PPh). Di mana orang berpenghasilan tinggi dikenakan lebih besar persentase pajaknya, dan layer progresif nya lebih banyak," tuturnya.

"Tidak perlu lagi PPN Sembako diberlakukan dengan diskrimininasi berdasarkan tempat penjualan. Tidak juga menjamin tepat sasaran," demikian Gde Siriana.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya