Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/RMOL

Politik

Anak Buah Sri Mulyani Bilang PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional Tapi Pasar Modern, Industri Retail Mau Dikorbankan?

SENIN, 14 JUNI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penjelasan Direktorat Jendral Pajak soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 12 barang sembako kembali menuai kritik.

Pasalnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako hanya dikenai pajak saat diperdagangkan di pasar modern atau super market, tetapi tidak akan berlaku di pasar tradisional.

Dalih anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini dikritik oleh Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Menurutnya, PPN sembako yang bakal diberlakukan di pasar modern, karena barang sembako yang dijual adalah kelas premium, tidak bisa dijadikan dalih. Karena, secara otomatis produsen dan konsumen akan berbondong-bondong beralih kepada pasar tradisional yang sudah pasti menjual barang yang lebih murah karena tidak kena pajak.

"Tentu saja pemerintah harus paham konsekuensi ini. Jika mau mengurangi porsi modern outlet dengan cara PPN Sembako premium ini. Ya bagus-bagus saja, tetapi sudah siap jika kemudian banyak modern outlet tutup karena pembeli beralih ke pasar tradisional," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

Selain industri retail bakal terdampak akibat kebijakan PPN sembako ini, Gde Siriana juga melihat potensi banyak pekerja di dalamnya yang akan dirumahkan.

"Tentu ini harus dipikirkan dampak penganggurannya," imbuhnya.

Karena itu, Komite Pemerintahan dan Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini memandang pengalihan sasaran kebijakan PPN sembako tidak menjadi solusi dalam memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

Sehingga dia meminta pemerintah belajar dari kebijakan BBM subsidi yang ternyata diperjual-belikan juga kepada masyarakat kalangan menengah ke atas.

"Menurut saya lebih tepat jika keadilan pajak diterapkan pada pajak penghasilan (PPh). Di mana orang berpenghasilan tinggi dikenakan lebih besar persentase pajaknya, dan layer progresif nya lebih banyak," tuturnya.

"Tidak perlu lagi PPN Sembako diberlakukan dengan diskrimininasi berdasarkan tempat penjualan. Tidak juga menjamin tepat sasaran," demikian Gde Siriana.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sebulan Lebih Terjebak di Ruang Angkasa, Wilmore dan Williams Belum Pasti Kapan Kembali ke Bumi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:07

Zulhas: Di Setiap Provinsi Ada Puluhan Gudang Penyimpanan Barang Ilegal yang Dikelola WNA

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:53

Cengkareng Jadi Kecamatan dengan Jumlah Anak Terpapar Judol Terbanyak se-Indonesia

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:35

Belasan Ribu Sepatu Produksi Dalam Negeri Diterbangkan ke AS

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:10

Bioskop Marak Lagi, Laba CNMA Melesat 93 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:55

Pengacara Iptu Rudiana Tawari Aep Bantuan Hukum

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:48

Pertemuan LaNyalla-Hasto, Pengamat: Parpol Tidak Ada Hak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:37

Tampilan Taman Margasatwa Ragunan Kalah dari Medan Zoo

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:15

Tolak Anies, Bumerang Buat Prabowo

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:06

Duit Pemprov DKI Mampu Angkat 4.127 Guru Honorer Jadi KKI

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:02

Selengkapnya