Berita

Terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari (tengah mengenakan kerudung merah muda) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta/Net

Hukum

Hukuman Pinangki Disunat PT DKI Jadi Empat Tahun Karena Lima Pertimbangan Ini

SENIN, 14 JUNI 2021 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hukuman terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari, disunat Pengadilan Tinggi(PT) DKI Jakarta.

Pasalnya, permohonan banding yang diajukan eks Jaksa itu dikabulkan PT DKI Jakarta.

Dalam Putusan PT DKI Jakarta nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tertanggal 8 Juni 2021 disebutkan, vonis hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Putusan PT DKI itu memangkas sebanyak 6 tahun masa hukuman penjara dari yang ditetapkan di dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, yaitu selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dalam putusan PT DKI yang diakses melalui website Mahkamah Agung, diterangkan sejumlah alasan pengurangan masa hukuman Pinangki. Terdapat lima pertimbangan yang disampaikan PT DKI Jakarta.

Pertama, Pinangki dianggap telah mengakui perbuatan salahnya dan menyatakan menyesal menerima suap, melakukan permufakatan jahat dan pencucian uang dalam perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Pertimbangan kedua yang dipaparkan PT DKI Jakarta yaitu karena Pinangki seorang dari anaknya yang masih balita berusia empat tahun, sehingga dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan.

Kemudian pertimbangan ketiga adalah karena Pinangki seorang wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Pertimbangan keempat yakni karena Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga kadar kesalahannya dianggap mempengaruhi putusan ini.

Adapun pertimbangan kelima adalah karena Jaksa Penuntut Umum  selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya