Berita

Terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari (tengah mengenakan kerudung merah muda) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta/Net

Hukum

Hukuman Pinangki Disunat PT DKI Jadi Empat Tahun Karena Lima Pertimbangan Ini

SENIN, 14 JUNI 2021 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hukuman terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari, disunat Pengadilan Tinggi(PT) DKI Jakarta.

Pasalnya, permohonan banding yang diajukan eks Jaksa itu dikabulkan PT DKI Jakarta.

Dalam Putusan PT DKI Jakarta nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tertanggal 8 Juni 2021 disebutkan, vonis hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.


Putusan PT DKI itu memangkas sebanyak 6 tahun masa hukuman penjara dari yang ditetapkan di dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, yaitu selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dalam putusan PT DKI yang diakses melalui website Mahkamah Agung, diterangkan sejumlah alasan pengurangan masa hukuman Pinangki. Terdapat lima pertimbangan yang disampaikan PT DKI Jakarta.

Pertama, Pinangki dianggap telah mengakui perbuatan salahnya dan menyatakan menyesal menerima suap, melakukan permufakatan jahat dan pencucian uang dalam perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Pertimbangan kedua yang dipaparkan PT DKI Jakarta yaitu karena Pinangki seorang dari anaknya yang masih balita berusia empat tahun, sehingga dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan.

Kemudian pertimbangan ketiga adalah karena Pinangki seorang wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Pertimbangan keempat yakni karena Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga kadar kesalahannya dianggap mempengaruhi putusan ini.

Adapun pertimbangan kelima adalah karena Jaksa Penuntut Umum  selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya