Berita

eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Jawab Pleidoi HRS Yang Singgung Ahok, Jaksa: Enggak Nyambung!

SENIN, 14 JUNI 2021 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota pembelaan atau pleidoi eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dalam sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor, dijawab jaksa penuntut umum (JPU).

Secara khusus, Jaksa menjawab materi pleidoi HRS yang menyeret nama eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Bahkan, Jaksa juga menyatakan bahwa sejumlah nama tokoh yang disebutkan HRS dalam pleidoinya hanya sekedar dikaitkan dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor yang tengah menjerat ulama keturunan Timur Tengah tersebut.


"Rizieq terlalu banyak keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungan dengan pokok perkara,"ujar Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).

Selain itu, Jaksa menilai pleidoi HRS berisi hujatan-hujatan kepada sejumlah orang yang dia sebut namanya di dalam draf pleidoi.

"Dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar," ucap Jaksa.

"Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," demikian Jaksa menambahkan.

Dalam kasus dugaan tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, HRS dituntut penjara selama 6 tahun karena diduga Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

HRS telah menyampaikan pembelaannya pada Kamis lalu (10/6), dan pada hari ini giliran Jaksa menanggapi pledoi atau membacakan repliknya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya