Berita

Kantor Peradi Surakarta/RMOLJateng

Hukum

Polemik Kantor Peradi Solo, Pengacara Pemilik Rumah Dilaporkan Polisi

SENIN, 14 JUNI 2021 | 14:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta memanas.

Kini Awod dari Awod.SH, kuasa hukum pemilik sah rumah yang ditempati Kantor DPC Peradi dilaporkan ke Polresta Surakarta dengan tuduhan melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah.

"Kami Pengurus DPC Peradi Surakarta melaporkan Awod, advokat dari kantor hukum Awod SH and Partner ke SPKT Polresta Surakarta atas perbuatan perusakan rumah di Jl Markisa II, No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo yang masih ditempati sebagai kantor," ungkap Ketua Bidang Pendidikan dan Olahraga DPC Peradi Surakarta, Heri Dwi Utomo diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (14/6).

Dalam pelaporan, Awod yang merupakan kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah tersebut diduga melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah yang dilakukan pada Sabtu (12/6), yakni mencopot papan nama DPC Peradi Surakarta dan menggembok pintu pagarnya.

"Kami sebenarnya, hari Minggu mau kerja bakti pindah kantor. Jadi setelah mendapat somasi kedua dari Awod itu, kami sudah tahu bahwa (kisruh kontrak kantor) ini urusannya Awod (selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah) sama pribadinya Pak Zainal (Ketua DPC Peradi Surakarta). Jadi kami sudah berencana pindah kantor, dan itu Awod juga tahu," kata Heri.

Hanya saja karena sekarang rumah tersebut telah digembok, maka kerja bakti pindah kantor DPC Peradi Surakarta ke alamat baru di Jl Honggowongso, Serengan, Solo tidak bisa dilaksanakan. Awod dinilai mengabaikan imbauan yang disampaikan Sekretaris DPC Peradi Surakarta.

Heri menambahkan, dalam kasus kisruh kontrak rumah ini, masing-masing punya hak, baik Zainal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) selaku pihak yang menyewa rumah, DPC Peradi Surakarta sebagai organisasi yang menggunakan rumah, dan Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang rumah.

"Kami kan tidak serta merta masuk menggunakan rumah itu. Kalau Awod punya risalah lelang, kami punya perjanjian sewa. Itu saja kami sudah mau keluar sebenarnya. Tinggal nunggu beberapa jam saja, tapi Awod tidak sabar malah melepas papan nama dan menggembok pagar. Secara hukum hal itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Awod mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai pelaporan dirinya di Polresta Surakarta atas dugaan pengrusakan.

"Saya juga tidak tahu saya dilaporkan atas dasar apa dan siapa yang melaporkan saya. Karena kalau tindakan saya mencopot papan nama Peradi di rumah milik klien saya, karena sebelumnya sudah ada somasi dan sudah ada komunikasi. Kalau saya sekarang malah dilaporkan kan aneh," ungkap Awod, Senin (14/6).

Pihaknya menyatakan siap meladeni tantangan hukum yang dilayangkan oleh Peradi Surakarta. Karena ia merasa berada di pihak yang benar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya