Berita

Kantor Peradi Surakarta/RMOLJateng

Hukum

Polemik Kantor Peradi Solo, Pengacara Pemilik Rumah Dilaporkan Polisi

SENIN, 14 JUNI 2021 | 14:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta memanas.

Kini Awod dari Awod.SH, kuasa hukum pemilik sah rumah yang ditempati Kantor DPC Peradi dilaporkan ke Polresta Surakarta dengan tuduhan melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah.

"Kami Pengurus DPC Peradi Surakarta melaporkan Awod, advokat dari kantor hukum Awod SH and Partner ke SPKT Polresta Surakarta atas perbuatan perusakan rumah di Jl Markisa II, No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo yang masih ditempati sebagai kantor," ungkap Ketua Bidang Pendidikan dan Olahraga DPC Peradi Surakarta, Heri Dwi Utomo diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (14/6).


Dalam pelaporan, Awod yang merupakan kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah tersebut diduga melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan rumah yang dilakukan pada Sabtu (12/6), yakni mencopot papan nama DPC Peradi Surakarta dan menggembok pintu pagarnya.

"Kami sebenarnya, hari Minggu mau kerja bakti pindah kantor. Jadi setelah mendapat somasi kedua dari Awod itu, kami sudah tahu bahwa (kisruh kontrak kantor) ini urusannya Awod (selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah) sama pribadinya Pak Zainal (Ketua DPC Peradi Surakarta). Jadi kami sudah berencana pindah kantor, dan itu Awod juga tahu," kata Heri.

Hanya saja karena sekarang rumah tersebut telah digembok, maka kerja bakti pindah kantor DPC Peradi Surakarta ke alamat baru di Jl Honggowongso, Serengan, Solo tidak bisa dilaksanakan. Awod dinilai mengabaikan imbauan yang disampaikan Sekretaris DPC Peradi Surakarta.

Heri menambahkan, dalam kasus kisruh kontrak rumah ini, masing-masing punya hak, baik Zainal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) selaku pihak yang menyewa rumah, DPC Peradi Surakarta sebagai organisasi yang menggunakan rumah, dan Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang rumah.

"Kami kan tidak serta merta masuk menggunakan rumah itu. Kalau Awod punya risalah lelang, kami punya perjanjian sewa. Itu saja kami sudah mau keluar sebenarnya. Tinggal nunggu beberapa jam saja, tapi Awod tidak sabar malah melepas papan nama dan menggembok pagar. Secara hukum hal itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Awod mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai pelaporan dirinya di Polresta Surakarta atas dugaan pengrusakan.

"Saya juga tidak tahu saya dilaporkan atas dasar apa dan siapa yang melaporkan saya. Karena kalau tindakan saya mencopot papan nama Peradi di rumah milik klien saya, karena sebelumnya sudah ada somasi dan sudah ada komunikasi. Kalau saya sekarang malah dilaporkan kan aneh," ungkap Awod, Senin (14/6).

Pihaknya menyatakan siap meladeni tantangan hukum yang dilayangkan oleh Peradi Surakarta. Karena ia merasa berada di pihak yang benar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya