Berita

Ilustrasi

Hukum

BNPT: TWK Menggali Kecenderungan Tradisi Taqiyyah Di Kalangan Pegawai KPK

SABTU, 12 JUNI 2021 | 09:55 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akhirnya buka mulut mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu.

Peralihan status itu adalah perintah UU 19/2019 tentang KPK. Adapun BNPT merupakan satu dari beberapa lembaga yang ikut menyusun soal TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga lain yang ikut dalam penyusunan soal adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD.

Penjelasan BNPT disampaikan Direktur Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, BNPT, Brigjen R. Ahmad Nurwakhid, melalui rekaman suara.


Redaksi Kantor Berita Politik RMOL memperoleh rekaman suara itu Sabtu pagi (12/6) dan telah memverifikasinya.

Dalam keterangannya, Nurwakhid menjelaskan bahwa asesor memiliki otoritas dalam mengajukan pertanyaan yang ditunjukan untuk menggali informasi secara benar dan objektif dari pihak yang diwawancarai.

Belakangan, berbagai pihak, terutama pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK mempersoalkan sejumlah pertanyaan yang menurut mereka tidak ada kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu mereka menduga, TWK menjadi piranti untuk menyingkirkan mereka.

Salah satu pertanyaan yang dipersoalkan itu adalah tentang pilihan antara Al Quran dan Pancasila.

Menurut Nurwakhid, jawaban yang “diharapkan” adalah Pancasila, atau setidaknya kedua-duanya. Karena mengamalkan Pancasila sesungguhnya sama dengan mengamalkan ajaran agama, dengan kata lain semua sila yang terkandung di dalam Pancasila adalah perintah Allah SWT seperti di dalam Al Quran.

Jawaban yang diberikan pihak yang diwawancarai, sambungnya, juga sangat tergantung pada kematangan seseorang dalam beragama.

Demikian juga dengan pertanyaan mengenai jilbab atau pernikahan siri.

Nurwakhid mengingatkan, bagi ASN pernikahan kedua memang tidak dibenarkan sevara aturan hukum.

“Maka kalau moderat dia akan menjawab: saya tidak akan melakukannya karena dilarang di dalam ketentuan institusi kami. Tetapi kalau mereka berpotensi radikal maka dia akan menjawab boleh (karena sesuai perintah agama),” ujarnya.

Nurwakhid di sisi lain juga menjelaskan tentang tradisi taqiyyah atau bersembunyi di kalangan kelompok radikal. Karena itu, asesor berkepentingan untuk menggali edalam mungkin kecenderunga bersiasat dan menutupi maksud dari pihak yang diwawancarai.

Dan itu, sambungnya, adalah hal yang wajar dan lumrah.

Lantas, bagaimana dengan gugatan yang belakangan berkembang dari pihak-pihak yang dinyatakan tidak lulus TWK dan para pendukung mereka?

Mengenai hal ini, Nurwakhid mengatakan, pihak-pihak tersebut sengaja menggoreng isu ini sebagai bentuk perlawanan.

“Justru menurut saya, hal ini menunjukkan bentuk perlawanan ini menunjukkan bahwa apa yang ditanyakan oleh para asesor menemukan kebenarannya,” katanya lagi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya