Berita

Ketum Peradi Otto Hasibuan/Net

Hukum

Otto Hasibuan: Belum Mendesak Untuk Merevisi UU Advokat

SABTU, 12 JUNI 2021 | 21:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pihaknya berpandangan bahwa belum ada hal-hal yang mendasak sebagai alasan untuk merevisi UU 18/2003 tentang Advokat.

Hal tersebut ditegaskan Otto saat Rapat Kerja (Raker) Pengurus DPN Peradi‎ Tahun 2021 yang digelar di Jakarta belum lama ini.

"Sebenarnya, enggak ada urgensi sekali buat kita untuk melakukan revisi UU Advokat. Ya karena undang-undangnya tidak bermasalah," kata Otto dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6).


Otto menilai, yang bermasalah adalah pejabat-pejabat yang tidak melaksanakan amanat UU Advokat secara baik dan konsisten, yakni soal penerapan wadah tunggal (single bar).

"Jadi jangan mencari kambing hitam. Ya kan, undang-undang tidak ada yang salah, kok jadi undang-undangnya yang diubah. Ya harus ditanya kenapa Mahkamah Agung tidak melaksanakan UU Advokat dengan konsekuen, itu pertanyaannya," ujar dia.

Dalam UU 18/2003 Tentang Advokat, menurutnya sudah jelas, yakni menganut sistem ‎wadah tunggal.

‎"Kenapa MA menabrak itu sehingga menjadi multibar. Jadi jangan undang-undangnya yang disalahin. Kalau kita mau mengubah multi bar, tetap juga dong laksanakan single bar-nya karena itu hukum positif," ujarnya.

Otto melontarkan penyataan tersebut menanggapi video yang diterimanya ‎soal pernyataan anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menyampaikan mengenai revisi UU Advokat. Namun demikian, Otto mengaku belum mengetahui arah soal revisi UU Advokat ini, termasuk akan masuk proglegnas atau tidak.

"Tetapi di dalam rapat DPR kemarin, Arteria Dahlan mengusulkan agar ini diseriuskan," katanya.

Terkait revisi ini, Otto menegaskan bahwa para pejabat dan anggota dewan harus berhati-hati dalam menyikapi keinginan multi bar. Pasalnya, ini akan merugikan rakyat atau para pencari keadilan.

Menurut Otto, multibar akan membuka peluang advokat menjadi penjahat. Pasalnya, sistem menjadikan tidak ada satu standardisasi kualitas hingga etik advokat. Dengan demikian, advokat akan sulit dikontrol.

‎"Kalau pejabat memahami makna dan tujuan dibentuknya organisasi advokat yang single bar, pasti mereka tidak akan berjuang untuk multi‎bar," ujarnya.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya