Berita

Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin/Net

Politik

Kementerian ESDM Akan Evaluasi Izin Tambang Emas PT TMS Di Kepulauan Sangihe

SABTU, 12 JUNI 2021 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pribadi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong.

Surat Helmud yang berisi penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) beredar di media sosial sesaat setelah dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan udara, Rabu lalu (9/6).

Surat dari Helmud Hontong tersebut dikonfirmasi Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.


"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021," ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

"Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," imbuhnya.

Ridwan menjelaskan, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.

Selanjutnya, izin lingkungan PT TMS diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemprov Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha," jelasnya.

Meski begitu, lanjutnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setelah menindaklanjuti adanya penolakan masyarakat.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," terangnya.

Tidak hanya itu, Ridwan mengatakan pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya