Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Haedar Nasir/Net

Politik

Tolak Pajak Pendidikan, Ketum Muhammadiyah: Bertentangan Dengan Jiwa Konstitusi!

SABTU, 12 JUNI 2021 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menolak dan sangat keberatan atas rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan sebagaimana draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Haedar Nasir menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945.

"Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945," kata Haedar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (12/6).


Haedar menuturkan, UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan jelas sekali mengandung perintah soal hak warga negara atas pendidikan.

Hal itu adalah, pertama: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kedua: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketiga: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Keempat: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kelima: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

"Maka, pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Haedar.

Menurut Haedar, pemerintah dan DPR semestinya tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan yang nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil.

Bahkan, kata dia, pendidikan swasta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata.

"Semestinya pemerintahlah yang berkewajiban penuh menyelenggaran pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi. Ini yang berarti, jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi," demikian Haedar Nashir.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya