Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Prof. Zainuddin Maliki/Net

Politik

Prof. Zainuddin Maliki: Pajak Sekolah Berbau Kapitalis Yang Bertentangan Dengan Pancasila

SABTU, 12 JUNI 2021 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah semakin agresif dalam usaha menaikkan penerimaan negara dari pajak. Di samping mengusulkan tax amnesti jilid II, juga berencana memungut pajak sembako.

Tidak hanya berhenti di situ. Dalam draf RUU 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di masyarakat, pemerintah juga akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Anggota Komisi X DPR RI, Prof. Zainuddin Maliki mengatakan, pemerintah tampak berambisi untuk menerapkan pajak progresif terhadap pendidikan. Dalam pasal 4A ayat (3) draf RUU KUP tersebut, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN yang berarti pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru.

"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak," ungkap Zainuddin Maliki yang juga anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (11/6).

"Pemerintah diperintah oleh UUD 1945 untuk membiayai khususnya pendidikan dasar. Bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat," lanjutnya.

Bunyi Pasal 31 ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Zainuddin Maliki mengungkapkan, dalam pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

"Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila," ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Oleh karena itu dia meminta kepada pemerintah untuk mencabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP.

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur itu juga mengungkap fakta bahwa masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik dari pada layanan yang diberikan pemerintah tahun depan.

Pasalnya pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 triliun, dari Rp 83,5 triliun pagu 2021, tinggal Rp 73,08 trilun pada pagu indikatif 2022.

"Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat," kritik Zainuddin Maliki, legislator asal Dapil Jatim X Gresik-Lamongan itu.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya