Berita

Gurubesar Bidang Kepemimpinan Strategik Universitas Pertahanan, Profesor. DR. (H.C) Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Dapat Jabatan Profesor Dari Unhan, Berapa Nilai Kekayaan Megawati Soekarnoputri?

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berbeda dengan profesor-profesor lainnya di Indonesia. Gurubesar Bidang Kepemimpinan Strategik Universitas Pertahanan, Profesor. DR. (H.C) Megawati Soekarnoputri, punya nilai harta yang cukup fantastis.

Wajar saja, putri Proklamator sekaligus Presiden RI pertama Soekarno ini merupakan politisi, dan juuga pejabat negara yang kini memimpin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI).

Saat dikukuhkan menjadi Kepala BPIP pada akhir 2019 silam. Megawati sudah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Lantas, berapa banyak harta Megawati yang tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2019 lalu?

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui situs resmi KPK, Megawati memiliki harta sebanyak Rp 215 miliar, atau tepatnya sebesar Rp 215.198.247.216.

Harta yang dimiliki Megawati itu terdiri dari harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Untuk harta tanah dan bangunan yang dimiliki Megawati, nilainya mencapai Rp 201.456.572.000, yang terdiri dari 29 bidang tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Kota Denpasar, Cianjur, dan Bogor.

Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Megawati senilai Rp 3.701.095.455 yang terdiri dari 13 unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 1.908.750.000. Surat berharga senilai Rp 581.500.000. Serta kas dan setara kas senilai Rp 7.550.329.761.

Dalam LHKPN periode 2019 ini, Megawati tercatat tidak memiliki utang.

LHKPN periode 2019 Megawati ini telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 18 September 2020, setelah menyerahkan laporan pada 27 April 2020.

Sementara itu, LHKPN periode 2020 milik Megawati belum terlihat telah diupload oleh pihak KPK.

Gelar profesor bidang Kepemimpinan Strategik Unhan diterima Megawati sebagai jabatan Gurubesar tidak tetap, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 33271/MTK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.

Pengukuhan gelar Profesor dari Unhan kepada Presiden RI kelima itu digelar di Aula Merah Putih, Kompleks Universitas Pertahanan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya