Berita

Pengamat komunikasi politik Thomas Bambang Pamungkas./Repro

Politik

Komnas HAM Kurang Kreatif, Mediasi Dengan KPK Bisa Diawali Lobi Informal

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 09:53 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Komnas HAM seharusnya dapat berperan melakukan mediasi atas polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih satus kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, setelah mendapatkan pengaduan 51 pekerja KPK yang tak lolos TWK, Komnas HAM justru dinilai kurang keatif dalam menjalankan fungsinya.

Alih-alih menjalin komunikasi yang baik untuk meyakinkan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang urgensi mediasi demi penyelesaian polemik, Komnas HAM justru melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap pimpinan KPK dan BKN.

Pemanggilan tanpa didahului lobi informal tersebut tentu membuat dua lembaga itu merasa dipermalukan sehingga menolak hadir.


Minimnya kreativitas Komnas HAM dalam melakukan komunikasi kelembagaan disayangkan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Thomas Bambang Pamungkas.

Sebagai sesama lembaga negara, Komnas HAM seharusnya dapat melakukan basa-basi kelembagaan guna menghilangkan kesan bahwa KPK dan BKN diposisikan sebagai pihak yang “bersalah”.

"Komnas HAM terlalu kaku dan prosedural, sehingga momentum penyelesaian polemik yang sudah berada dalam genggaman ini bisa lepas lagi," ujar Thomas kepada redaksi, Jumat (11/6).

Undang-Undang HAM memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk melakukan mediasi atas sengketa ketenagakerjaan, di luar pengadilan. Meskipun masih terjadi perdebatan apakah kasus yang menimpa Novel Baswedan dan kawan-kawan merupakan kasus HAM atau bukan, peran mediasi tersebut, dalam pandangan Thomas, tetap bisa dijalankan.

Sebab, ada kepentingan publik yang dimenangkan dalam penyelesaian kasus tersebut. Yaitu, terlepasnya KPK dari persoalan yang dapat menganggu kinerjanya. Kemudian, jelasnya masa depan kelompok pekerja yang tak lolos TWK. Juga, terhindarnya publik dari pembelahan akibat pertarungan opini yang sengit di media massa dan media sosial.

"Tentu KPK dan BKN akan menolak jika penyelesaian kasus ini dibingkai dalam tuduhan pelanggaran HAM. Karena itu, harus ada penjelasan sebelumnya dari Komnas HAM bahwa poin penting mereka adalah mediasi agar kasus yang melelahkan publik ini segera berakhir," lanjut Thomas.

Menurut Thomas, mediasi mensyaratkan adanya kenyamanan dari kedua pihak yang berpolemik. Untuk dapat mempertemukan kedua pihak dalam meja perundingan, langkah Komnas HAM saat ini dinilai semakin berat. Sebab, KPK dan BKN sudah kadung kurang nyaman.

Agar momentum penyelesaian polemik ini tidak lepas begitu saja, ia menyarankan Komnas HAM melakukan klarifikasi kepada KPK dan BKN. Mereka juga diminta membuka komunikasi melalui jalur-jalur non resmi agar dapat “meluluhkan hati” pimpinan kedua lembaga tersebut.

"Tak ada salahnya kan, Komisioner Komnas HAM ngontak Komisioner KPK, Pak kita ngopi-ngopi sembari ngobrol soal ini yuk. Masak ketrampilan sosial semacam itu semakin langka?," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya