Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Net

Hukum

Firli Bahuri: KPK Akan Sita Harta Hasil Korupsi, Biar Takut

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan. Tapi pengembalian aset atau asset recovery sebanyak-banyaknya.

Begitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Atas alasan itu juga, Firli berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor.

“Kami berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (11/6).


Adapun stategi pemberantasan korupsi yang akan dilakukan KPK meliputi pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi (budaya antikorupsi).

Selain itu, pihaknya juga menggunakan strategi pencegahan dengan perbaikan sistem, sehingga tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Dia yakin sistem yang baik tidak akan ada celah untuk bisa korupsi.

“Terakhir strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi," tegasnya.

Belum lama ini KPK melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi. Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial.

Aset Agung yang disita meliputi tanah seluas 734 meter persegi di Bandar Lampung, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung.

Selain itu ada juga tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 sertifikat hak milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Bandar Lampung. Kemudian tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Bandar Lampung. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Bandar Lampung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya