Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Sri Mulyani Kikuk PPN Sembako Jadi Gaduh, Ternyata Dokumen RUU KUP Bocor

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk DPR.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI siang tadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat dicecar atas rencana kebijakannya itu yang tertuang di dalam draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara rinci terkait pengenaan PPN sembako tersebut. Alasannya, hingga saat ini pihaknya belum membawa draf revisi UU KUP ke Paripurna DPR RI.


"RUU KUP sampai hari ini belum disampaikan di Paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa menjelaskan ke publik sebelum ini dibahas," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Sri Mulyani, dokumen revisi UU KUP ini merupakan dokumen publik yang akan disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden. Sehingga dirinya menyayangkan dokumen tersebut bocor alias tersebar ke publik sebelum dibahas secara menyeluruh hingga dibawa ke Paripurna DPR RI.

"Memang ini situasinya menjadi agak kikuk, karena memang ternyata dokumennya sudah keluar, karena sudah dikirimkan kepada DPR juga," tuturnya.

"Sehingga kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," imbuh dia.

Sri Mulyani menambahkan, draf revisi UU KUP yang beredar dan termasuk di dalamnya menyangkut pemberlakuan PPN sembako menjadi liar, karena ditafsir oleh pihak-pihak tertentu.

"Yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow-up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita itu adalah pemulihan ekonomi," demikian Sri Mulyani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya