Berita

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus/Ist

Politik

Petrus Selestinus: Dukungan Menteri Tjahjo Ke Firli Bahuri Wajar Dan Beralasan Hukum

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 19:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada yang salah dengan sikap Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mendukung Ketua KPK agar tak menggubris panggilan Komnas HAM berkenaan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Bahkan secara hukum, Menpan-RB cukup kuat lantara permasalahan TWK adalah domain eksekutif. Menurut UU 5/2014 tentang ASN, kewenangan TWK sebagai peralihan pegawai menjadi ASN berada pada Kemenpan-RB, BKN, LAN, KASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Demikian disampaikan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam merespons desakan dari koalisi masyarakat antikorupsi yang mendesak Presiden Joko Widodo menindak tegas Menteri Tjahjo usai mendukung Ketua KPK Firli Bahuri.


"Sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi ini offside dan tidak tahu soal dan politicking," jelas Petrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6).

Sebagai Menpan, kata dia, Tjahjo Kumolo sangat berkepentingan dengan persoalan TWK karena nasib bangsa Indonesia bergantung kepada pelaksanaan tugas empat juta lebih ASN sebagai abdi negara dan pelayan publik.

Karena itu, dalam diri setiap ASN harus melekat nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan lain-lain yang nilainya jauh lebih tinggi, karena menyangkut kepentingan strategis nasional yang berada di pundak Tjahjo Kumolo.

"Ini yang wajib dikedepankan Tjahjo, yakni menyangkut kepentingan strategis nasional ketimbang nasib 75 pegawai KPK nonaktif," lanjutnya.

Soal tudingan pelanggaran HAM dalam TWK, Petrus melihat Novel Baswedan cs belum melihat dari perspekstif HAM secara utuh.

"Mereka melihat ham hanya secara sepotong-sepotong, tidak melihat permasalahan HAM sebagai pembatasan HAM dan larangan demi melindungi HAM orang lain," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya