Berita

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sebuah kesempatan menerima gelar DR Honoris Causa./Net

Politik

Profesor Kehormatan Untuk Megawati, Ristiyanto: Seharusnya Teladani Bung Karno

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Megawati Soekarnoputri perlu belajar dari ayahnya, Presiden Sukarno. Walau menggondol 26 gelar doktor kehormatan dari berbagai universitas terpandang di berbagai negara, namun Bung Karno tidak menerima gelar profesor, apalagi profesor kehormatan.

Bung Karno memahami bahwa gelar doktor kehormatan yang diperolehnya terkait dengan kecakapan akademik dirinya yang diakui oleh lembaga pemberi gelar doktor. Sementara gelar profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi bagi dosen yang memang mengajar di sebuah perguruan tinggi.

Demikian dikatakan pengamat dunia pendidikan, Ristiyanto, dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 9/6).


Ia mengomentari gelar Profesor Kehormatan yang akan diterima Megawati dari Universitas Pertahanan, hari Jumat besok (10/6).

“Ibu Megawati juga perlu mencontoh keteladanan dari Presiden Joko Widodo yang pernah mengatakan dirinya belum layak mendapatkan gelar doktor kehormatan,” sambung Ristiyanto lagi.

Ristiyanto merujuk aturan seperti UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 21/2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan yang mengatur maksud dan tata cara pemberian gelar akademik kehormatan.

“Perlu diketahui bahwa profesor bukan gelar prestasi akademik apalagi prestasi non-akademik. Profesor adalah jabatan tertinggi yang dapat diraih seorang dosen yang didapatkan karena melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi  yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Hal tersebut biasanya memerlukan waktu yang panjang dan persyaratan yang sangat berat,” urainya.

Dia menambahkan, aturan mengenai hal ini perlu dihormati dan diikuti demi menjaga marwah dan moral dunia akademik.

“Sudah selayaknya untuk jabatan profesor  sebaiknya memisahkan aspek politik dengan aspek akademik,” demikian Ristiyanto.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya