Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Tidak Benar Ada Pasal Selundupan Soal TWK, Ini Penjelasan Lengkap Pimpinan KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Detil regulasi dan proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap secara transparan oleh pimpinan lembaga antirasuah, guna menjawab tuduhan penyelundupan pasal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat melakukan konferensi pers bersama Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/6).

Usai membeberkan hasil pertemuannya dengan Ombudsman, Ghufron lantas menjawab pertanyaan wartawan terkait transparansi yang dilakukan KPK atas materi TWK yang disebut-sebut disusupkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


"Jadi perlu kami jelaskan bahwa draf Perkom KPK, itu sudah mulai di upload di portal KPK itu sejak tanggal 16 November. Itu di upload dan kemudian disampaikan untuk diharmonisasi ke Kemenkumham," ujar Ghufron.

Ghufron pun turut menjawab pertanyaan yang dianggapnya sensitif. Yaitu, apakah TWK tidak tercantum di dalam draf Perkom 1/2020. Ia menjelaskan secara detail proses adanya TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron menjabarkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 merupakan payung hukum utama TWK yang kemudian dibahas lebih lanjut di Pasal 5 Perkom 1/2021. Isinya terkait tiga asesmen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan TWK.

Tiga asesmen tersebut melingkupi keharusan pegawai tetap dan tidak tetap untuk setia kepada NKRI, Pancasila dan pemerintah yang sah, serta memiliki integritas dan kompetensi.

Akan tetapi kata Ghufron, pimpinan KPK telah memperjuangkan agar pegawai KPK tidak melakukan semua syarat tersebut.

"Semula itu semuanya perlu asesmen. Namun pada saat kita diskusi, kita sampaikan bahwa untuk tentang kompetensi teknis dan integritas pegawai KPK, pada saat rekruitmen kami bekerjasama dengan pihak ketiga, telah memiliki dokumen-dokumen tentang dua hal ini, kompetensi dan integritas," terang Ghufron.

"Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur tentang kesetiaan terhadap NKRI. Maka pada saat itu kemudian, semula yang disodorkan oleh KPK adalah dengan pakta integritas, pernyataan setia, tapi kemudian berkembang. Apa iya dengan pakta integritas itu juga menunjukkan bahwa telah memiliki kesetiaan," sambungnya.

Dari situ, lanjut Ghufron, muncul satu wacana di dalam rapat bersama Kemenkumham dan Kemenpan RB tentang asesmen terhadap wawasan kebangsaan.

Kemudian pada saat melakukan harmonisasi di Kemenkumham pada 26 Januari 2021, berdasarkan tanggapan dari beberapa pihak di antaranya KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, LAN, KASN dan BKN, muncul usulan untuk mengukur wawasan kebangsaan dengan cara TWK. Di mana instrumen ini dijadikan tool syarat pemenuhan wawasan kebangsaan yang tercantum di Pasal 3 PP 41/2020, dan Pasal 5 Perkom 1/2021.

"Jadi begitu, jadi tidak benar bahwa kemudian prosesnya tiba-tiba muncul di tengah jalan. Tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Draf akhir itu kemudian merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari awal," tegas Ghufron.

"Artinya, tidak benar bahwa kemudian ada pasal selundupan atau kemudian pasal yang tidak pernah dibahas, semuanya melalui proses pembahasan dan itu semuanya terbuka," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya