Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Tidak Benar Ada Pasal Selundupan Soal TWK, Ini Penjelasan Lengkap Pimpinan KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Detil regulasi dan proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap secara transparan oleh pimpinan lembaga antirasuah, guna menjawab tuduhan penyelundupan pasal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat melakukan konferensi pers bersama Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/6).

Usai membeberkan hasil pertemuannya dengan Ombudsman, Ghufron lantas menjawab pertanyaan wartawan terkait transparansi yang dilakukan KPK atas materi TWK yang disebut-sebut disusupkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


"Jadi perlu kami jelaskan bahwa draf Perkom KPK, itu sudah mulai di upload di portal KPK itu sejak tanggal 16 November. Itu di upload dan kemudian disampaikan untuk diharmonisasi ke Kemenkumham," ujar Ghufron.

Ghufron pun turut menjawab pertanyaan yang dianggapnya sensitif. Yaitu, apakah TWK tidak tercantum di dalam draf Perkom 1/2020. Ia menjelaskan secara detail proses adanya TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron menjabarkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 merupakan payung hukum utama TWK yang kemudian dibahas lebih lanjut di Pasal 5 Perkom 1/2021. Isinya terkait tiga asesmen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan TWK.

Tiga asesmen tersebut melingkupi keharusan pegawai tetap dan tidak tetap untuk setia kepada NKRI, Pancasila dan pemerintah yang sah, serta memiliki integritas dan kompetensi.

Akan tetapi kata Ghufron, pimpinan KPK telah memperjuangkan agar pegawai KPK tidak melakukan semua syarat tersebut.

"Semula itu semuanya perlu asesmen. Namun pada saat kita diskusi, kita sampaikan bahwa untuk tentang kompetensi teknis dan integritas pegawai KPK, pada saat rekruitmen kami bekerjasama dengan pihak ketiga, telah memiliki dokumen-dokumen tentang dua hal ini, kompetensi dan integritas," terang Ghufron.

"Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur tentang kesetiaan terhadap NKRI. Maka pada saat itu kemudian, semula yang disodorkan oleh KPK adalah dengan pakta integritas, pernyataan setia, tapi kemudian berkembang. Apa iya dengan pakta integritas itu juga menunjukkan bahwa telah memiliki kesetiaan," sambungnya.

Dari situ, lanjut Ghufron, muncul satu wacana di dalam rapat bersama Kemenkumham dan Kemenpan RB tentang asesmen terhadap wawasan kebangsaan.

Kemudian pada saat melakukan harmonisasi di Kemenkumham pada 26 Januari 2021, berdasarkan tanggapan dari beberapa pihak di antaranya KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, LAN, KASN dan BKN, muncul usulan untuk mengukur wawasan kebangsaan dengan cara TWK. Di mana instrumen ini dijadikan tool syarat pemenuhan wawasan kebangsaan yang tercantum di Pasal 3 PP 41/2020, dan Pasal 5 Perkom 1/2021.

"Jadi begitu, jadi tidak benar bahwa kemudian prosesnya tiba-tiba muncul di tengah jalan. Tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Draf akhir itu kemudian merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari awal," tegas Ghufron.

"Artinya, tidak benar bahwa kemudian ada pasal selundupan atau kemudian pasal yang tidak pernah dibahas, semuanya melalui proses pembahasan dan itu semuanya terbuka," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya