Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Tidak Benar Ada Pasal Selundupan Soal TWK, Ini Penjelasan Lengkap Pimpinan KPK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Detil regulasi dan proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap secara transparan oleh pimpinan lembaga antirasuah, guna menjawab tuduhan penyelundupan pasal.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat melakukan konferensi pers bersama Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/6).

Usai membeberkan hasil pertemuannya dengan Ombudsman, Ghufron lantas menjawab pertanyaan wartawan terkait transparansi yang dilakukan KPK atas materi TWK yang disebut-sebut disusupkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa draf Perkom KPK, itu sudah mulai di upload di portal KPK itu sejak tanggal 16 November. Itu di upload dan kemudian disampaikan untuk diharmonisasi ke Kemenkumham," ujar Ghufron.

Ghufron pun turut menjawab pertanyaan yang dianggapnya sensitif. Yaitu, apakah TWK tidak tercantum di dalam draf Perkom 1/2020. Ia menjelaskan secara detail proses adanya TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron menjabarkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 merupakan payung hukum utama TWK yang kemudian dibahas lebih lanjut di Pasal 5 Perkom 1/2021. Isinya terkait tiga asesmen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan TWK.

Tiga asesmen tersebut melingkupi keharusan pegawai tetap dan tidak tetap untuk setia kepada NKRI, Pancasila dan pemerintah yang sah, serta memiliki integritas dan kompetensi.

Akan tetapi kata Ghufron, pimpinan KPK telah memperjuangkan agar pegawai KPK tidak melakukan semua syarat tersebut.

"Semula itu semuanya perlu asesmen. Namun pada saat kita diskusi, kita sampaikan bahwa untuk tentang kompetensi teknis dan integritas pegawai KPK, pada saat rekruitmen kami bekerjasama dengan pihak ketiga, telah memiliki dokumen-dokumen tentang dua hal ini, kompetensi dan integritas," terang Ghufron.

"Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur tentang kesetiaan terhadap NKRI. Maka pada saat itu kemudian, semula yang disodorkan oleh KPK adalah dengan pakta integritas, pernyataan setia, tapi kemudian berkembang. Apa iya dengan pakta integritas itu juga menunjukkan bahwa telah memiliki kesetiaan," sambungnya.

Dari situ, lanjut Ghufron, muncul satu wacana di dalam rapat bersama Kemenkumham dan Kemenpan RB tentang asesmen terhadap wawasan kebangsaan.

Kemudian pada saat melakukan harmonisasi di Kemenkumham pada 26 Januari 2021, berdasarkan tanggapan dari beberapa pihak di antaranya KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, LAN, KASN dan BKN, muncul usulan untuk mengukur wawasan kebangsaan dengan cara TWK. Di mana instrumen ini dijadikan tool syarat pemenuhan wawasan kebangsaan yang tercantum di Pasal 3 PP 41/2020, dan Pasal 5 Perkom 1/2021.

"Jadi begitu, jadi tidak benar bahwa kemudian prosesnya tiba-tiba muncul di tengah jalan. Tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Draf akhir itu kemudian merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari awal," tegas Ghufron.

"Artinya, tidak benar bahwa kemudian ada pasal selundupan atau kemudian pasal yang tidak pernah dibahas, semuanya melalui proses pembahasan dan itu semuanya terbuka," tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Banjir Lahar Dingin Semeru Bikin 9 Kecamatan Terdampak

Sabtu, 20 April 2024 | 09:55

Huawei Rilis Smartphone Flagship Pura 70, Dibanderol Mulai Rp12 Jutaan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:41

Liga Muslim Dunia Akui Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:36

3 Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Sabtu, 20 April 2024 | 09:21

BSJ Pecahkan Rekor MURI Pagelaran Tari dengan Penari Berkebangsaan Terbanyak di HUT ke-50

Sabtu, 20 April 2024 | 09:10

Belajar dari Brasil, Otorita IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Ibu Kota dengan Kota Brasilia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56

Vellfire dan Lexus Harvey Moeis Dikandangin Kejagung

Sabtu, 20 April 2024 | 08:52

Bertemu Airlangga, Tony Blair Siap Bantu Tumbuhkan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 08:25

Kemendag Siapkan Langkah Strategis Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen

Sabtu, 20 April 2024 | 08:19

Australia Investasi Rp10 Triliun untuk Dukung Transisi Net Zero di Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 07:58

Selengkapnya