Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/Net

Hukum

Tiga Argumentasi Pokok Pimpinan KPK Ke Ombudsman Soal TWK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Nurul Ghufron telah menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI terkait adanya laporan soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam pertemuan yang terjadi selama tiga jam di Kantor Ombudsman RI, Ghufron mengaku ditanya soal perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN. Mulai dari kebijakan, regulasi, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa yang kami jelaskan tentu KPK sebagai bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi menyampaikan tiga hal pokok," ujar Ghufron kepada wartawan saat konferensi pers bersama anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, Kamis sore (10/6).


Hal pokok pertama yang diungkap Ghufron adalah, KPK memiliki legal standing dalam pelaksanaan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, yang mengacu pada Pasal 1 angka 6 UU KPK Juncto Pasal 3 dan Peraturan pelaksanaannya tentang durasi di atur dalam Pasal 69e UU KPK.

Dari UU KPK tersebut, jelas Ghufron, teknis TWK di atur lebih lanjut dalam PP 41/2020, dan kemudian lebih detail lagi di Perkom 1/2021.

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu lah dasar kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan (TWK), dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan pelaksanaan alih status pegawai KPK ke ASN," bebernya.

Hal pokok kedua, lanjut Ghufron, berbicara soal prosedur pembentukan Perkom 1/2021 dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Di dalamnya ada TWK sampai dengan pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian hal pokok ketiga yang disebutkan Ghufron yaitu mengenai pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan TWK yang memperhatikan asas-asas hukum pemerintahan yang baik.

"Apa indikatornya? Pada saat pembuatan Perkom, transparan," tegasnya.

Ghufron menyatakan, transparansi tersebut terjadi karena KPK mengunggah draf Perkom yang dapat diakses oleh pegawai KPK. Selain itu, KPK juga telah mengundang para pakar terkait Perkom 1/2021 tersebut.

"Dan juga pelaksanaan yang pernah lakukan alih status pegawai dari non-ASN ke ASN, salah satunya pernah dilakukan oleh Bulog. Maka kami, salah satu yang diundang sebagai narasumber ada dari Bulog. Kemudian juga ada dari Kemenpan karena ada proses pengalaman dari Sekdes menjadi ASN berdasarkan UU Desa," terangnya.

Melalui tiga hal pokok tersebut Ghufron menegaskan bahwa KPK bekerja secara tranparan dan partisipatif, baik dalam penyusunan peraturan terkait maupun pelaksanaan TWK.

"Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan kesempatan dan mengundang kami untuk kemudian menjelaskan apakah dalam prosesnya terdapat mall administrasi atau tidak," ungkapnya.

"Dan kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk itu kami mempersilahkan dan welcome terhadap kegiatan apa lebih lanjutnya yang akan dilakukan oleh ORI (Ombudsman RI)," pungkas Ghufron.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya