Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/Net

Hukum

Tiga Argumentasi Pokok Pimpinan KPK Ke Ombudsman Soal TWK

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Nurul Ghufron telah menyampaikan klarifikasi kepada Ombudsman RI terkait adanya laporan soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam pertemuan yang terjadi selama tiga jam di Kantor Ombudsman RI, Ghufron mengaku ditanya soal perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN. Mulai dari kebijakan, regulasi, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apa yang kami jelaskan tentu KPK sebagai bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi menyampaikan tiga hal pokok," ujar Ghufron kepada wartawan saat konferensi pers bersama anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, Kamis sore (10/6).


Hal pokok pertama yang diungkap Ghufron adalah, KPK memiliki legal standing dalam pelaksanaan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, yang mengacu pada Pasal 1 angka 6 UU KPK Juncto Pasal 3 dan Peraturan pelaksanaannya tentang durasi di atur dalam Pasal 69e UU KPK.

Dari UU KPK tersebut, jelas Ghufron, teknis TWK di atur lebih lanjut dalam PP 41/2020, dan kemudian lebih detail lagi di Perkom 1/2021.

"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu lah dasar kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan (TWK), dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan pelaksanaan alih status pegawai KPK ke ASN," bebernya.

Hal pokok kedua, lanjut Ghufron, berbicara soal prosedur pembentukan Perkom 1/2021 dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Di dalamnya ada TWK sampai dengan pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian hal pokok ketiga yang disebutkan Ghufron yaitu mengenai pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan TWK yang memperhatikan asas-asas hukum pemerintahan yang baik.

"Apa indikatornya? Pada saat pembuatan Perkom, transparan," tegasnya.

Ghufron menyatakan, transparansi tersebut terjadi karena KPK mengunggah draf Perkom yang dapat diakses oleh pegawai KPK. Selain itu, KPK juga telah mengundang para pakar terkait Perkom 1/2021 tersebut.

"Dan juga pelaksanaan yang pernah lakukan alih status pegawai dari non-ASN ke ASN, salah satunya pernah dilakukan oleh Bulog. Maka kami, salah satu yang diundang sebagai narasumber ada dari Bulog. Kemudian juga ada dari Kemenpan karena ada proses pengalaman dari Sekdes menjadi ASN berdasarkan UU Desa," terangnya.

Melalui tiga hal pokok tersebut Ghufron menegaskan bahwa KPK bekerja secara tranparan dan partisipatif, baik dalam penyusunan peraturan terkait maupun pelaksanaan TWK.

"Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan kesempatan dan mengundang kami untuk kemudian menjelaskan apakah dalam prosesnya terdapat mall administrasi atau tidak," ungkapnya.

"Dan kami menghormati apa-apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI. Untuk itu kami mempersilahkan dan welcome terhadap kegiatan apa lebih lanjutnya yang akan dilakukan oleh ORI (Ombudsman RI)," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya