Berita

Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu/Net

Politik

BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tidak Untuk Infrastruktur

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021 dipastikan tidak terkait dengan masalah keuangan haji.

Alasan pembatalan haji yang termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 itu antara lain menyangkut keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah haji itu sendiri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memastikan pembatalan haji tahun ini tidak terkait dengan masalah keuangan haji dan tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur.


"Jemaah Haji Lunas Tunda 2021 akan menjadi prioritas 2022. Dana setoran lunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH," ujar Anggito saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Fraksi PAN DPR RI bertajuk 'Menyorot Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji', Kamis (10/6).

"Dana Haji per Mei 2021 Rp 150 triliun, tumbuh 15 persen (2020), tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi langsung infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," imbuhnya menegaskan.

Anggito juga memastikan dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semenatra Laporan Keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit.

Atas dasar itu, kata Anggito, alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji, sebagaiamana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021.

"Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur? Tidak ada. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, jalan tol, dan sebagainya," tegasnya.

Dituturkan Anggito, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI, sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) BPKH yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan akad ijarah, underlying proyek K/L, dan pembayaran pokok/kupon SBSN dijamin oleh APBN.

"SBSN atau PBS (sebelumnya SDHI) BPKH telah mendapatkan opini Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI," demikian Anggito.

Selain Anggito, hadir sejumlah narasumber dalam webinar virtual yang digelar Fraksi PAN itu. Yakni Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Rektor UMJ Mamun Murod Albarbasy.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya