Berita

Ilustrasi sembako/Net

Bisnis

Bu Menkeu Tahu Teori Laffer Curve Kan? Kenapa Bisa Bilang Tarik Pajak Sembako Adil!

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sembako yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat bakal dikenakan pajak oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menegaskan bahwa rencana tersebut tetap mengedepankan asas keadilan, dan bertujuan untuk pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mustinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong," ungkap Yustinus di akun Twitternya, Rabu kemarin (9/6).


Direktur Eksekutf Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menanggapi pernyataan Yustinus tersebut.

Ia menjabarkan teori Curve Laffer yang menjadi bagian penting dari bangun teori supply side economics yang meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh dengan didorong rezim tarif pajak rendah.

Teori yang dicetuskan ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer ini digunakan Tauhid untuk menyoal pernyataan Yustinus tersebut. Pasalnya, ia menilai apa yang disampaikan Yustinus soal keadilan pajak tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dalam hal ini, Tauhid mempertanyakan kebijakan pajak untuk kelas menengah-atas berupa pengurangan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) yang dikurangi hingga 0 persen.

"Ini yang berbahaya. Enggak rasional. Karena ada titik yang disebut laffer curve yang artinya ketika terjadi kenaikan pajak ada kecendrungan orang akan mengurangi konsumsi," ujar Tauhid saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

"Kalau konsumsi turun maka yang diperdagangkan atau dijual juga ikut turun. Otomatis tidak ada peningkatan yang signifikan dari pendapatan negara, karena tarif naik tapi volumenya turun, dan justru target penerimaan negara, pada sembako utamanya, tidak akan berhasil," sambungnya.

Maka dari itu, Tauhid tidak melihat ada asas keadilan di dalam penarikan pajak sembako ini. Karena, komoditas-komoditas sembako merupakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sehari-sehari. Jika dikenakan PPN hingga 5 persen, maka harga sembako akan naik, tapi penjualan serta permintaan pembelian justru menurun.

"Kita harus bicara juga sejarah masa lalu bagaimana sembako ini dibebaskan dari PPN. Sejarahnya kan karena dia kebutuhan pokok yang sangat dominan, mempengaruhi tingkat inflasi, tingkat kemiskinan, dan mempengaruhi kehidupan sosial politik," papar Tauhid.

"Orang kalau enggak punya motor-mobil enggak akan teriak. Tapi kalau enggak punya beras, enggak punya sembako, ribut itu. Nah itu kan sejarah kita. Harus dipertimbangkan," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya