Berita

Toga kelulusan perguruan tinggi/Net

Politik

Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Semestinya Tidak Ada

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak gampang mendapatkan gelar akademik doktor apalagi jabatan profesor. Untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi itu memerlukan proses panjang dan berliku.

Untuk meraih gelar profesor, terlebih dahulu pendidikannya juga harus lulusan S3 atau program doktorat.

Pada sebuah seminar yang membahas mengenai makna dan filosofi profesor pada medio 2015, Ali Ghufron Mukti yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti, Kemristekdikti, mengatakan, profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi yang diraih oleh dosen.


Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan jabatan profesor, seorang dosen harus mengajar minimal selama 10 tahun, atau meraih nilai kumulatif angka kredit (KUM) mencapai 1.000.

Pada kesempatan yang sama saat itu, gurubesar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi juga mengatakan, pemberian gelar profesor kehormatan semestinya tidak ada. Yang ada adalah doktor honoris causa.

Sofian Effendi mengungkapkan, jika ada pemberian gelar profesor kehormatan di luar negeri, bisa dipastikan itu bukan berasal dari perguruan tinggi ternama.

Rencana Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan menganugerahkan gelar profesor kepada Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6), ramai diperbincangkan.

Ada yang menilai, gelar profesor kehormatan (gurubesar tidak tetap) ilmu pertahanan bidang kepemimpinan strategik untuk Megawati itu, tidak tepat. Disebutkan, penganugerahan tersebut membuat moral akademisi melorot, ditambah terlihat kental unsur politisnya.

Kepada media, Ketua DPP PDIP, Rokhmin Dahuri menyampaikan tiga alasan pemberian gelar profesor kehormatan kepada Megawati. Adapun rencana pemberian gelar tersebut sejak November 2020 lalu.

Alasan pertama, Megawati dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge alias pengetahuan yang ada dalam kepala, belum didokumentasikan, terkait dengan pengalaman, terutama tentang Ilmu pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis.

Kedua, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai profesor kehormatan di Unhan. Tidak ada pelanggaran aturan terkait dengan pemberian gelar profesor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 40/2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Gurubesar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 88/2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Ketiga, Rokhmin yang juga gurubesar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai, penganugerahan profesor kehormatan ini diharapkan menjadi teladan alias role model bagi masyarakat. Dia mengatakan para gurubesar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya