Berita

Toga kelulusan perguruan tinggi/Net

Politik

Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Semestinya Tidak Ada

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 14:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak gampang mendapatkan gelar akademik doktor apalagi jabatan profesor. Untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi itu memerlukan proses panjang dan berliku.

Untuk meraih gelar profesor, terlebih dahulu pendidikannya juga harus lulusan S3 atau program doktorat.

Pada sebuah seminar yang membahas mengenai makna dan filosofi profesor pada medio 2015, Ali Ghufron Mukti yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti, Kemristekdikti, mengatakan, profesor bukan gelar akademik, melainkan jabatan tertinggi yang diraih oleh dosen.


Dia menjelaskan, untuk bisa mendapatkan jabatan profesor, seorang dosen harus mengajar minimal selama 10 tahun, atau meraih nilai kumulatif angka kredit (KUM) mencapai 1.000.

Pada kesempatan yang sama saat itu, gurubesar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Sofian Effendi juga mengatakan, pemberian gelar profesor kehormatan semestinya tidak ada. Yang ada adalah doktor honoris causa.

Sofian Effendi mengungkapkan, jika ada pemberian gelar profesor kehormatan di luar negeri, bisa dipastikan itu bukan berasal dari perguruan tinggi ternama.

Rencana Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan menganugerahkan gelar profesor kepada Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6), ramai diperbincangkan.

Ada yang menilai, gelar profesor kehormatan (gurubesar tidak tetap) ilmu pertahanan bidang kepemimpinan strategik untuk Megawati itu, tidak tepat. Disebutkan, penganugerahan tersebut membuat moral akademisi melorot, ditambah terlihat kental unsur politisnya.

Kepada media, Ketua DPP PDIP, Rokhmin Dahuri menyampaikan tiga alasan pemberian gelar profesor kehormatan kepada Megawati. Adapun rencana pemberian gelar tersebut sejak November 2020 lalu.

Alasan pertama, Megawati dianggap memiliki dan menguasai tacit knowledge alias pengetahuan yang ada dalam kepala, belum didokumentasikan, terkait dengan pengalaman, terutama tentang Ilmu pertahanan, khususnya bidang kepemimpinan strategis.

Kedua, Megawati dinilai telah memenuhi semua persyaratan akademis maupun administratif untuk diangkat sebagai profesor kehormatan di Unhan. Tidak ada pelanggaran aturan terkait dengan pemberian gelar profesor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 40/2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Gurubesar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 88/2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Ketiga, Rokhmin yang juga gurubesar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai, penganugerahan profesor kehormatan ini diharapkan menjadi teladan alias role model bagi masyarakat. Dia mengatakan para gurubesar menilai kiprah Megawati dapat menjadi motivasi bagi generasi muda penerus bangsa untuk senantiasa berprestasi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya