Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Heran, Hukuman Koruptor Lebih Ringan Dibanding Kasus Prokes

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Habib Rizieq Shihab dalam pledoinya merasa heran dengan penegakan hukum di Indonesia. Koruptor dihukum ringan sementara kasus yang terkait protokol kesehatan dijatuhi hukuman lebih berat.

Habib kemudian membandingkan tuntutan enam tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dalam kasus ini, HRS menilai swab test RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus-kasus korupsi dengan seperti yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.


"Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Habib Rizieq Shihab dalam pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Lalu, sambung Rizieq, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara.

"Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.

Imam besar FPI ini kemudian membeberkan saat Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020 memaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat, disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong. Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya