Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL

Politik

DPR Tunggu Keseriusan Pemerintah Merevisi UU ITE

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI tidak masalah dengan persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap inisiasi pemerintah dalam melakukan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, sampai saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah sebagai inisiator revisi UU ITE.

"Kalau kami dari DPR monggo saja, silahkan. Kami tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," ujar Meutya, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Revisi UU ITE sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2016 lalu, dan disahkan menjadi UU 19/2016.

Jelas Meutya, DPR akan langsung memproses revisi UU ITE dengan waktu seefisien mungkin saat surat dari pemerintah sudah diterima.

Harapannya, lanjut legislator Partai Golkar ini, revisi UU ITE yang hanya dilakukan pada pasal-pasal tertentu itu bisa segera diselesaikan.

"Kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada," ucap Meutya.

Hasil Kajian UU ITE yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menko Polhukam, Mahud MD menerangkan, hasil kajian timnya baik dari segi substansi maupun implementasinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami baru laporan kepada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa lalu (8/6).

Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah mengharmonisasi draf revisi UU ITE oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi antara lain terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya