Berita

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL

Politik

DPR Tunggu Keseriusan Pemerintah Merevisi UU ITE

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI tidak masalah dengan persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap inisiasi pemerintah dalam melakukan revisi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, sampai saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah sebagai inisiator revisi UU ITE.

"Kalau kami dari DPR monggo saja, silahkan. Kami tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua," ujar Meutya, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).


Revisi UU ITE sebelumnya juga pernah dilakukan pada tahun 2016 lalu, dan disahkan menjadi UU 19/2016.

Jelas Meutya, DPR akan langsung memproses revisi UU ITE dengan waktu seefisien mungkin saat surat dari pemerintah sudah diterima.

Harapannya, lanjut legislator Partai Golkar ini, revisi UU ITE yang hanya dilakukan pada pasal-pasal tertentu itu bisa segera diselesaikan.

"Kita harapkan tidak berlarut-larut, tidak lama karena hanya beberapa pasal terbatas yang sudah dimasukkan oleh pemerintah, mudah-mudahan cepat selesai kalau misalnya ada," ucap Meutya.

Hasil Kajian UU ITE yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menko Polhukam, Mahud MD menerangkan, hasil kajian timnya baik dari segi substansi maupun implementasinya sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Tadi kami baru laporan kepada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud dalam jumpa pers, di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa lalu (8/6).

Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah mengharmonisasi draf revisi UU ITE oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.

Adapun mengenai pasal-pasal yang akan direvisi antara lain terkait dengan pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya