Berita

Pengamat politik dan pengajar komunikasi pada Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Novel Baswedan Dkk Bukan Politisi, Stop Berwacana Di Ruang Publik

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 09:44 WIB | LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH

Pengamat politik dan pengajar komunikasi pada Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berharap kegaduhan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berakhir.

Polemik panjang yang belum bermuara pada solusi dinilai kontraproduktif karena masyarakat berharap KPK tak terganggu oleh gejolak akibat persoalan kepegawaian itu dan dapat kembali beraktivitas secara normal.

Untuk itu, Emrus menyarankan agar kelompok pekerja yang tak lolos TWK berhenti berwacana di ruang publik. Perdebatan yang tak menemukan titik akhir hanya dianggap menambah kejenuhan masyarakat.


“Akan lebih bijaksana jika Novel Baswedan dan kawan-kawan bersama dengan KPK dan pemerintah merundingkan kelanjutan karir profesional pekerja yang tak lolos TWK,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (10/6).

Emrus sendiri menawarkan empat skenario solusi; diserap BUMN, direkrut Irjen Kementerian BUMN, mendirikan perusahaan dengan bantuan pendanaan Kementerian Koperasi atau perbankan, serta mendirikan LSM pemantau pemberantasan korupsi.

“Jika nanti pekerja tak juga puas dengan berbagai solusi yang ditawarkan, mereka dapat menempuh upaya hukum di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” lanjutnya.

Menurut alumnus UNPAD tersebut, upaya hukum merupakan jalan yang paling pas untuk menguji kesahihan kebijakan yang diambil KPK dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya dalam penyelenggaraan TWK dan alih status kepegawaian.

“Novel dan kawan-kawan bukan politisi, jadi jangan terus berwacana dan bermanuver dengan opini publik. Sebagai penegak hukum yang berpengalaman puluhan atau belasan tahun, lebih tepat jika bertarung di jalur hukum,” jelas Emrus.

Dengan menggunakan jalur hukum, para pekerja KPK yang tak lolos TWK juga memberi contoh dan mendidik masyarakat tentang pentingnya penyelesaian persoalan kepegawaian melalui cara-cara yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya