Berita

Siang kasusp suap Bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Tak Percaya Keterangan Yogas, Hakim: Ibarat Kata Daun Jatuh Di Kemensos Ada Biayanya

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak percaya dengan pernyataan salah satu saksi.

Saksi yang dimaksud adalah, Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

"Dalam tanda kutip saudara bisa mengembalikan kuota yang diterima atau menaikan kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke. Janji saudara kepada Pak Joko apa sehingga dia bisa mau menaikkan itu?" tanya Hakim Anggota 2 kepada saksi Yogas, Rabu (9/6).


Akan tetapi, Yogas mengaku tidak mampu berperan seperti yang disampaikan Hakim Anggota 2 tersebut.

"Maaf Yang Mulia, saya tidak merasa bisa menaikan menurunkan sih pak," jawab Yogas.

Harry Sidabukke yang dimaksud Hakim adalah Harry Van Sidabukke yang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini yang membawa PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi vendor bansos sembako Covid-19.

Harry sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Sementara untuk Joko yang dimaksud adalah, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

Hakim pun selanjutnya mendalami terkait adanya janji atau sesuatu yang diberikan Yogas sehingga akhirnya Joko menaikkan kuota milik Harry.

"Janji saudara kepada saudara Matheus Joko Santoso apa sehingga angkanya jadi berubah naik kuota yang diterima oleh Harry Sidabukke?" tanya Hakim dan Yogas kembali mengaku tidak ada janji kepada Joko.

Bahkan, Yogas mengaku juga tidak memberikan sesuatu kepada Joko sehingga Joko menaikkan kuota untuk Harry.

Akan tetapi, Hakim mengaku tidak percaya dengan jawaban saksi Yogas.

"Ibarat kata daun jatuh di Kemensos sana pun ada biayanya. Orang batuk di sana harus bayar itu kalau ini dari uang Rp 6,3 T itu kemana-kemana gampang banget. Saudara bukan pegawai Kemensos, saudara merasa tidak dekat dengan Matheus Joko, gak ada hubungan saudara, bukan sanak bukan saudara, bisa-bisanya gitu," jelas Hakim.

Hakim mengaku heran karena Yogas bukanlah pegawai Kemensos tetapu bisa mengubah jatah kuota.

"Sekali lagi saya tanya, saudara menjanjikan apa atau memberi apa ke Matheus Joko Santoso sehingga dia mau merubah kuota menaikkan kuota dari Harry Sidabukke?" tanya Hakim Anggota menegaskan dan Yogas kembali mengatakan tidak ada.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya