Berita

Mantan Menteri Sosial yang kini jadi terdakwa kasus bansos, Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Pengacara Protes, Jaksa Dianggap Tuntun Saksi Sebut Tim Teknis Juliari Punya Kuota Bansos

RABU, 09 JUNI 2021 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terjadi perdebatan antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial saat sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (9/6). Mereka dibagi dalam 2 sesi.

Pada sesi pertama terhadap para vendor pengadaan bansos sembako Covid-19, terjadi protes yang disampaikan oleh PH terdakwa Juliari kepada JPU.


Jaksa dianggap mengarahkan atau menuntun keterangan saksi Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional.

Kejadian bermula saat JPU mendalami keterangan saksi Rocky soal adanya pemilik kuota bansos di Kemensos.

"Pertanyaan saya, apakah saksi mengetahui bahwa untuk pengadaan bansos sembako di Kemensos tahun 2020 tersebut, untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos tersebut, memang ada jatah pembagian pemilik kuota-kuota, pihak-pihak tertentu di Kemensos?" tanya Jaksa kepada saksi Rocky.

Rocky pun mengaku tidak mengetahui terkait pertanyaan JPU tersebut.

"Wah saya tidak tahu," jawabnya.

Mendengar jawaban itu, Jaksa langsung memberondong pertanyaan terkait adanya perkenalan Rocky dengan Kukuh Aribowo yang merupakan tim teknis Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial pada waktu itu.

"Saksi kenapa akhirnya dikenalkan pada Kukuh. Apalagi saksi sebelumnya mengatakan saksi awalnya dibantu oleh Iman Ikram dan Yogas. Kan gak bisa langsung, harusnya langsung aja datang. Tadi saksi mengakui bahwa itu ada perannya mereka yang awalnya lewat Billy, lewat Iman dan Yogas kan sehingga saksi mendapatkan sebagai penyedia ditunjuk,” kata Jaksa.

“Sebagai kompensasinya saksi sempat menyerahkan uang Rp 670 juta. Itu pertanyaan saya. Apakah saksi mengetahui bahwa di antara untuk mendapatkan penyedia itu ada nama pihak-pihak tertentu yang harus didekati?" cecarnya.

Mendengar pertanyaan beruntun dari Jaksa, salah satu anggota PH terdakwa Juliari melayangkan protes terhadap Majelis Hakim.

"Izin Yang Mulia. Pertanyaan Penuntut Umum itu sedikit mengarahkan dan berbeda dengan fakta tadi bahwa bertemu dengan Iman Ikram dan Yogas itu lah untuk urusan goodie bag, bukan untuk mendapatkan paket," kata PH terdakwa Juliari.

Hakim Ketua, Muhammad Damis selanjutnya meminta tanggapan Jaksa atas keberatan PH terdakwa Juliari tersebut. Akan tetapi, Jaksa selanjutnya mengulangi pertanyaan yang ditujukan untuk saksi Rocky.

"Ini kan saudara awalanya dikenalkan Billy. Apa tujuan Billy mengenalkan saudara dengan Yogas dan Iman Ikram terkait bansos sembako bukan?” tanya Jaksa kepada saksi Rocky.

"Untuk bansos betul, tapi tujuan awalnya untuk tas betul. Kemudian saya karena tidak bisa beli tas ke mereka (Iman dan Yogas), mereka minta fee setelah saya mendapatkan (kuota) DKI 1," terang Rocky.

Selanjutnya, Jaksa kembali menyampaikan keterangan Rocky yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim terkait adanya perkenalan antara saksi Rocky dengan Kukuh yang dikenalkan oleh Yogas.

"Pertanyaan saya, apakah saudara tahu bahwa kemudian memang di sana tuh (Kemensos) ada pemilik-pemilik kuota penyedia tuh misalnya harus lewat ini, sebab saudara 2 kali mengatakan saudara ada seperti itu kan faktanya. Saudara pernah mengikuti grup chat WA bansos sembako nggak, pernah ikut nggak?" tanya Jaksa.

Mendengar cecaran tersebut, PH terdakwa Juliari kembali melayangkan protes. Sebab pertanyaan seolah menuntun saksi untuk mengakui bahwa kukuh adalah pemilik kuota.

"Yang Mulia, sudah terang benderang dari kemarin bahwa soal kepemilikan kuota ini tidak ada yang mengatakan itu ada. Apalagi ini berhubungan dengan Kukuh. Jadi mohon dengan hormat agar Penuntut Umum tidak menuntun saksi ini untuk mengakui bahwa Kukuh itu adalah pemilik kuota di Jakarta DKI. Makasih Yang Mulia," tegas salah satu PH terdakwa Juliari lainnya.

Mendengar keberatan itu, Jaksa memastikan tidak sedang menuntun saksi Rocky.

"Saya tidak menuntun Yang Mulia, saya hanya melanjutan tadi keterangan saksi ya atas pertanyaan hakim anggota 2, bahwa Yogas mengenalkan Kukuh bahwa Kukuh Pemilik DKI 3, betul ya saksi?" jawab Jaksa dan diamini saksi Rocky.

Kemudian, saat hendak melanjuti dan mendalami keterangan saksi Rocky soal kepemilikan kuota, Hakim Ketua Damis selanjutnya meminta Jaksa untuk menggali keterangan lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya