Berita

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin dalam satu kesempatan di Istana Negara/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden, Ray Rangkuti: Berpontensi Timbulkan Kesewenang-wenangan

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti membeberkan persoalan serius dibalik RUU KUHP yang didalamnya akan mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Setidaknya, ungkap Ray, terdapat empat pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP. Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Empat pasal ini bernafas pada satu hal. Ancaman pidana bagi siapapun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina Presiden, Wakil Presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Ray dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).


Menurutnya, terdapat persoalan serius dan sangat subtantif dalam empat pasal tersebut. Ray menguraikan, soal penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil presiden yang menurut dia, tak ada penjelasan kuat tentang apa yang dimaksud dengan kehormatan, harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

"Dalam pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan," ujar Ray menyesalkan.

Kemudian dalam pasal 218, yang dianggap berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353. Lembaga negara dalam pasal ini, menurut Ray, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga Kepresidenan dan Wakil Presiden.  Sayangnya, tidak jelas perbedaan antara penghinaan dalam pasal 353, dengan penyerangan atas harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam pasal 218.  

"Apakah penghinaan masuk atau tidak dalam defenisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Tak jelas," imbuh Ray.  

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya