Berita

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin dalam satu kesempatan di Istana Negara/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden, Ray Rangkuti: Berpontensi Timbulkan Kesewenang-wenangan

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti membeberkan persoalan serius dibalik RUU KUHP yang didalamnya akan mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Setidaknya, ungkap Ray, terdapat empat pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP. Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Empat pasal ini bernafas pada satu hal. Ancaman pidana bagi siapapun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina Presiden, Wakil Presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Ray dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).


Menurutnya, terdapat persoalan serius dan sangat subtantif dalam empat pasal tersebut. Ray menguraikan, soal penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil presiden yang menurut dia, tak ada penjelasan kuat tentang apa yang dimaksud dengan kehormatan, harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

"Dalam pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan," ujar Ray menyesalkan.

Kemudian dalam pasal 218, yang dianggap berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353. Lembaga negara dalam pasal ini, menurut Ray, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga Kepresidenan dan Wakil Presiden.  Sayangnya, tidak jelas perbedaan antara penghinaan dalam pasal 353, dengan penyerangan atas harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam pasal 218.  

"Apakah penghinaan masuk atau tidak dalam defenisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Tak jelas," imbuh Ray.  

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya