Berita

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin dalam satu kesempatan di Istana Negara/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden, Ray Rangkuti: Berpontensi Timbulkan Kesewenang-wenangan

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti membeberkan persoalan serius dibalik RUU KUHP yang didalamnya akan mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Setidaknya, ungkap Ray, terdapat empat pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP. Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Empat pasal ini bernafas pada satu hal. Ancaman pidana bagi siapapun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina Presiden, Wakil Presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Ray dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).


Menurutnya, terdapat persoalan serius dan sangat subtantif dalam empat pasal tersebut. Ray menguraikan, soal penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil presiden yang menurut dia, tak ada penjelasan kuat tentang apa yang dimaksud dengan kehormatan, harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

"Dalam pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan," ujar Ray menyesalkan.

Kemudian dalam pasal 218, yang dianggap berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353. Lembaga negara dalam pasal ini, menurut Ray, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga Kepresidenan dan Wakil Presiden.  Sayangnya, tidak jelas perbedaan antara penghinaan dalam pasal 353, dengan penyerangan atas harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam pasal 218.  

"Apakah penghinaan masuk atau tidak dalam defenisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Tak jelas," imbuh Ray.  

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya