Berita

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin dalam satu kesempatan di Istana Negara/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden, Ray Rangkuti: Berpontensi Timbulkan Kesewenang-wenangan

RABU, 09 JUNI 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti membeberkan persoalan serius dibalik RUU KUHP yang didalamnya akan mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Setidaknya, ungkap Ray, terdapat empat pasal sangat mengkhawatirkan dalam RUU KUHP. Yakni pasal 218, 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan pasal 353, 354 tentang Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

"Empat pasal ini bernafas pada satu hal. Ancaman pidana bagi siapapun yang menyebabkan harkat, martabat dan menghina Presiden, Wakil Presiden, lembaga negara dan kekuasaan umum," kata Ray dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/6).

Menurutnya, terdapat persoalan serius dan sangat subtantif dalam empat pasal tersebut. Ray menguraikan, soal penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil presiden yang menurut dia, tak ada penjelasan kuat tentang apa yang dimaksud dengan kehormatan, harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

"Dalam pasal yang kabur seperti ini justru akan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan," ujar Ray menyesalkan.

Kemudian dalam pasal 218, yang dianggap berpotensi tumpang tindih dengan pasal 353. Lembaga negara dalam pasal ini, menurut Ray, tentu saja terdapat di dalamnya adalah lembaga Kepresidenan dan Wakil Presiden.  Sayangnya, tidak jelas perbedaan antara penghinaan dalam pasal 353, dengan penyerangan atas harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden dalam pasal 218.  

"Apakah penghinaan masuk atau tidak dalam defenisi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Tak jelas," imbuh Ray.  

Pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat Presiden dan Wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.


Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya