Berita

Sidang kasus rasuah dengan terdakwa Adi Wahyono Dan Matheus Joko/RMOL

Hukum

Bukan Rp 11 Ribu, Vendor Diminta Fee Rp 21 Ribu Per Paket Bansos Oleh Anak Buah Juliari Batubara

SELASA, 08 JUNI 2021 | 23:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permintaan fee yang dilakukan Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui anak buahnya, Matheus Joko Santoso kepada vendor bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata nilainya berbeda-beda.

Seperti Direktur dan pemilik PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto mengaku diminta uang sebesar Rp 21 ribu per paket Bansos sembako Covid-19 oleh Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19.

Hal itu diungkapkan Dino saat menjadi saksi di sidang untuk terdakwa Joko dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/6).

Dalam keterangannya, saksi Dino mengaku menjadi vendor Bansos hanya dua tahap, yakni pada tahap 6 dan tahap 11.

Masing-masing tahap mendapatkan jatah kuota 50 ribu paket, sehingga total paket yang didapat sebesar 100 ribu paket dengan nilai kontrak sebesar Rp 30 miliar.

Dari kuota yang didapat itu, saksi Dino mengaku dimintai fee. Pada tahap 6 itu, Dino diminta fee sebesar Rp 21 ribu per paket Bansos sembako Covid-19.

Sedangkan pada tahap 11, Dino dimintakan fee oleh Joko sebesar Rp 27 ribu per paket bansos sembako Covid-19.

"Ya diminta, ini ada sekitar Rp 1.050.000.000 Karena memang ada komitmen tertentu untuk mendapatkan pekerjaan bansos ini," ujar saksi Dino.

Dari uang yang diminta itu, Dino menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Joko secara dua tahap. Yang pertama, uang sebesar Rp 650 juta, dan yang kedua sebesar Rp 400 juta.

"Sudah (diserahkan) ke Pak Joko langsung di Kantor Kementerian Sosial di Salemba. Di ruang ULP," kata Dino.

Penyerahan uang itu dilakukan setelah PT Restu Sinergi Pratama mendapatkan pembayaran atas pekerjaan bansos tersebut.

Dino pun mengaku bahwa kuota yang diterima pada tahap 6 tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Joko.

"Saya harus memikirkan investor saya juga pak Jaksa. Karena waktu itu yang dijanjikan oleh Pak Joko adalah 100 ribu paket untuk tahap 6. Kenyataannya 50 ribu paket. Kita sudah belanja 100 ribu paket. Saya harus memikirkan 50 ribu paket ini lagi," ungkap Dino.

Dino mengaku memberikan uang kepada Joko dengan alasan sudah mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos.

Dalam sidang ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutarkan rekaman telfon antara saksi Dino dengan terdakwa Joko. Akan tetapi di ruang sidang, suara rekaman tidak begitu jelas terdengar.

Dalam telfon itu kata Dino, Joko meminta penyerahan uang yang kedua kalinya yakni sebesar Rp 400 juta tadi menggunakan mata uang dolar Singapura. Akan tetapi, Dino mengaku tidak mengetahui kurs dolar Singapura. Sehingga, Dino tetap memberikan uang Rp 400 juta tersebut dalam mata uang rupiah.

Sehingga, untuk dua tahap penyerahan uang Rp 1.050.000.000 itu menggunakan mata uang rupiah.

Kemudian kata Dino, pada tahap 11, Joko meminta fee sebesar Rp 27 ribu per paket bansos sembako Covid-19. Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan karena Joko sudah keburu ditangkap oleh KPK.

"Tahap 11 ada (permintaan), tapi tidak terjadi. Beliau (Joko) sudah ketangkap," pungkas Dino.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Senin (7/6), saat Joko menjadi saksi untuk terdakwa Juliari mengaku meminta fee komitmen dan fee operasional kepada para vendor.

Fee komitmen sebesar Rp 10 ribu per paket bansos sembako dan Rp 1 ribu untuk fee operasional Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial beserta tim bansos dan kegiatan lainnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya