Berita

Tersangka NS, pelaku jagal kucing/Ist

Hukum

Kasus Jagal Kucing Di Medan, Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan

SELASA, 08 JUNI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus jagal kucing di Kota Medan yang sempat menggegerkan publik pada akhir Januari lalu kini memasuki Tahap II. Penyidik Polsek Medan Area secara resmi telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (7/6).

Tersangka jagal kucing terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (2) KUHP.

"Kami para pecinta hewan sejak awal kasus ini dilaporkan terus mendampingi dan memberikan asistensi yang dibutuhkan oleh kepolisian dalam hal pembuktian. Dan pada tanggal 7 Juni 2021, telah dilaksanakan pelimpahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan," ujar Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).


Oleh karena itu, pihaknya bersama Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang berperan sebagai Tim Advokasi bagi Pelapor memberikan apresiasi kepada Polsek Medan Area, Polrestabes Medan serta Polda Sumut yang sangat responsif dan akomodatif dalam menuntaskan kasus ini.

Bahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang merupakan jebolan PH3 juga turut mengirimkan karangan bunga sebagai dukungan bagi kepolisian untuk terus menegakkan keadilan bagi satwa domestik.

"Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago sangat responsif dan akomodatif terhadap laporan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan berperan aktif menuntaskan kasus ini bersama Kanit Reskrim Iptu Riyanto dan jajarannya," tutur Doni Herdaru Tona.

Selanjutnya, Animal Defenders Indonesia dan PH3 menanti jadwal sidang dan berharap adanya putusan yang adil bagi semua dan menjadi yurisprudensi pada kasus pembelaan hewan domestik.

Sebagai informasi, seorang pria berinisial NS telah ditetapkan sebagai Tersangka pada 3 April 2021 dan ditahan sejak 9 April 2021 dalam kasus jagal kucing. Kasus ini berawal dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo hingga kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah Tersangka NS. Adapun laporan polisinya bernomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021.

Sebelumnya, lokasi yang diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, membuat heboh warga. Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Sonia Rizkika mengunggah penemuan karung berisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1/2021).

Sonia Rizkika mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti. Ia menceritakan penemuan tersebut berawal saat dirinya mencari kucingnya, Tayo, yang sudah hilang selama 2 hari. Menurutnya, orang yang diduga menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual. Ia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung.

Awalnya tetangga di sana enggan menunjukkan rumah tersebut, malah memberi alamat yang salah. Sampai akhirnya Sonia Rizkika bertanya kepada anak-anak sekitar dan mereka menunjukkan rumah yang benar. Setiba di lokasi, Sonia Rizkika langsung bertemu dengan seorang pria yang diduga menjagal kucing-kucing itu. Ia sempat mengalihkan pembicaraa soal kucing, lantaran warga sekitar memperingatkannya untuk tidak langsung ke pokok bahasan.

Setelah berdebat panjang dengan pria itu, teman Sonia Rizkika yang bernama Wulan tiba-tiba melihat ada goni. Alangkah kagetnya mereka setelah mengetahui karung goni tersebut ternyata berisi kepala dan isi perut kucing.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya