Berita

Sidang Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/6)/RMOL

Hukum

Hanya 6 Saksi Yang Hadir Di Sidang Bansos, Ketua PDIP Kendal Akhmat Suyuti Mangkir

SELASA, 08 JUNI 2021 | 18:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti tidak hadir saat dipanggil untuk bersaksi di sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mengagendakan menghadirkan 12 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/6).

Semua saksi diperiksa untuk terdakwa Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos dan terdakwa Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).


Saksi-saksi yang dipanggil itu adalah Akhmat Suyuti; Dino Aprilianto selaku Direktur dan Pemilik PT Restu Sinergi Pratama; Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional; Go Erwin selaku Direktur CV Nurani Elang dan PT Era Nusa Prestasi.

Selanjutnya, Kukuh Aribowo selaku tim teknis Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial; Raka Iman Topan dari PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo; Kuntomo Jenawi selaku partner investor salah satu vendor bansos; Raj Indra Singh; Merry Hartini; Irman Putra; Chandra Andriati; dan Mochamad Iqbal.

Namun berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang yang baru dimulai pada pukul 16.00 WIB ini, hanya ada enam orang saksi yang hadir.

Keenam saksi yang hadir itu adalah Dino Aprilianto, Rocky Josep Pesik, Go Erwin, Kukuh Aribowo, Raka Iman Topan, dan Kuntomo Jenawi.

Sidang ini pun dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama yang saat ini masih berlangsung untuk lima orang saksi. Untuk sesi kedua hanya saksi Kukuh sesuai permintaan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Adi dan disetujui oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Akhmat Suyuti yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal tidak hadir. Belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadiran Suyuti ini.

Suyuti merupakan politisi PDIP yang disebut telah menerima uang dari Juliari dan telah diakui Juliari telah memberikan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Adi Wahyono menyebut bahwa Juliari meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Suyuti.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya