Berita

Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr)/Net

Politik

Dipecat Mahkamah Partai, Muchdi PR: Euweuh Pangaruhna!

SELASA, 08 JUNI 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gejolak kembali terjadi di internal Partai Berkarya. Gara-garanya, ada sekelompok orang yang mengaku sebagai Mahkamah Partai memecat Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr).

Muchdi Pr sendiri menganggap enteng kabar pemecatan terhadap dirinya. Baginya rapat Mahkamah Partai itu sebatas dagelan atau candaan.

"Saya anggap dagelan sajalah,” kata Muchdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Muchdi mengurai bahwa sebagaimana tertulis dalam UU Partai Politik, yang bisa memecat ketua umum hanya hasil musyawarah nasional, bukan mahkamah partai.

“Forum tertinggi partai itu ada di musyawarah nasional atau munaslub. Berarti yang bisa mecat ketua umum itu kan hanya munaslub saja, mahkamah partai itu kan dibuat oleh munaslub gitu kan,” ucapnya.

"Ya saya anggap dagelan saja, enggak perlu saya tanggapin serius. Kalau bahasa sundanya, euweuh pangaruhna (tidak ada pengaruhnya) ,” sambung mantan Danjen Kopassus itu.

Pada Senin (7/6), Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) memberhentikan secara tetap Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Jalal.

"Memberhentikan secara tetap Saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dari keanggotaan Partai Beringin Karya," kata Syamsu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Berkarya Tony Akbar menjelaskan bahwa susunan Mahkamah Partai Berkarya sudah berganti dalam rapimnas yang digelar 28 hingga 30 Mei lalu.

Dalam rapimnas yang dihadiri DPP dan DPW Partai Berkarya itu, diputuskan bahwa Syamsu Jalal tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Berkarya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Arahan Presiden, Penjahit Pribadi Bentuk Satgasus Garuda Guna Bantu Korban Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:11

Publik Diajak Berprasangka Baik ke Prabowo soal Gabung BoP Bentukan Trump

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:08

Kejagung Tindak Tegas Jaksa Diduga Bermasalah di Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:01

Dolar AS Tertekan, Sentuh Level Terendah Hampir Empat Tahun

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57

Kemenhaj Borong Bumbu Nusantara UMKM ke Dapur Haji

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:48

IHSG Ambruk 6,53 Persen Pagi Ini

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47

Kekosongan Posisi Wamenkeu Dinilai Bisa Picu Reshuffle di Kementerian Lain

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:42

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:29

Realisasi DMO Minyakita Melambat, Ekspor CPO Tertekan

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:25

Bursa Asia Menguat Ikuti Reli Wall Street

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:10

Selengkapnya