Berita

Benih lobster atau benur/Net

Hukum

Hari Ini, Bekas Staf Edhy Prabowo Hingga Penyanyi Dangdut Dihadirkan Di Sidang Benur

SELASA, 08 JUNI 2021 | 07:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan saksi-saksi untuk perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (8/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim JPU hari ini memanggil tujuh orang saksi untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi sidang KKP tanggal 8 Juni ada 7 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).


Saksi-saksi itu adalah, Qushairi Rawi, Sugianto, Riva Rovikoh, Devi Komalasari, Dibagus Aryoseto, Betty Elista, dan Amanda Tita Mahesa.

Qushairi merupakan staf Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia disebut menerima uang sebesar Rp 425 juta dari Edhy melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku Staf Pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Sedangkan saksi Sugianto merupakan seorang wiraswasta. Saksi Riva Rovikoh adalah pihak swasta yang disebut menerima uang sebesar Rp 10,3 juta dari Edhy melalui anak buah Edhy di KKP.

Sementara saksi Devi Komalasari adalah pihak swasta yang disebut menerima barang mewah dari terdakwa Andreau. Saksi Dibagus Aryoseto merupakan Stafnya Andreau.

Lalu, saksi Betty Elista yang merupakan penyanyi dangdut yang disebut menerima uang sebesar Rp 15 juta. Dan saksi Amanda adalah Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo bersama-sama Andreau, Safri, Amiril, Ainul, dan Siswadhi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dollar AS dan Rp 24.625.587.250 dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan dari para eksportir BBL lainnya.

Pihak pemberi uang dalam perkara ini adalah Suharjito yang telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong untuk menjalani vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (10/5).

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya