Berita

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Polda NTB Tersangkakan Oknum ASN Lombok Barat Kasus Pemalsuan Surat Tanah

SENIN, 07 JUNI 2021 | 23:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak.

Oknum ASN tersebut berinisial LS dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang makelas tanah berinisial MM. Dalam aksinya, kedua tersangka mengklaim tanah milik orang lain bermodus penerbitan SPPT ganda.

"Keduanya akan dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa sebagai tersangka. Soal ditahan tidaknya itu kewenangan penyidik," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Senin (7/6).


Kasus tersebut terjadi akhir tahun 2019 terkait pembelian tanah seluas 0,98 hektare di Gili Sudak dengan korban atas nama Debora Sutanto.

Kuasa Hukum Debora, Hendra Prawira Sanjaya menjelaskan, orang tua tersangka MM yakni Mahsun awalnya diamanahkan oleh pemilik lahan bernama Daeng Kasim untuk menjual tanah miliknya seluas 6,37 hektare.

Namun untuk mempermudah proses jual beli, Mahsun menawarkan seorang ahli waris lahan, Samsudin, yang tak lain anak Daeng Kasim untuk membuat surat pernyataan jual beli fiktif.

Samsudin sepakat dan Mahsun mendapat kuasa penuh dari ahli waris untuk menjualkan tanah seluas 6,37 hektare.

"Jadi Mahsun, si orang tua tersangka ini makelar tanah yang statusnya hanya dimintai tolong oleh pemilik lahan untuk jualkan tanah, jadi bukan sebagai pembeli," ujar Hendra.

Karena tak kunjung laku, Samsudin berinisiatif menjualnya kepada lima orang pembeli dengan luas 5 hektare, dari total 6,37 hektare.

Sertifikat tanah utama lantas dipecah hingga terbit lima sertifikat baru untuk luas 5 hektare di tahun 1980. Salah satu lahan seluas 0,98 hektare dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1306 dibeli oleh tangan pertama Lalu Taufikurahman.

Sebelum lahan dibeli kliennya, lanjut Hendra, pada tahun 2001 Taufikurahman menjualnya kepada Bitsu. Kemudian dijual kembali oleh Bitsu kepada Emytha Dwina di tahun 2012.

"Jadi klien kami ini belinya dari Emytha di tahun 2015. Pembeliannya dikuatkan dengan adanya akta jual beli nomor 316/2015," ucap dia.

Pada tahun 2018, kliennya mengajukan penerbitan SPPT ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat untuk nama pribadinya. Tersangka MM yang mengetahui pengajuan tersebut lantas ikut mengajukan pembetulan SPPT ke Dispenda Lombok Barat untuk nama pribadi.

Pembetulan SPPT itu pun dibantu oleh LS yang ketika itu bertugas di bagian pelayanan Dispenda Lombok Barat.

"Jadi SPPT untuk PBB tercetak dan terbayarkan ganda yang semestinya tidak dibolehkan. SPPT itu yang kemudian dipakai MM sebagai alat bukti untuk gugatan perkara perdata di pengadilan, padahal bukti itu palsu," tandas Hendra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya