Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Manuver Novel Cs Janggal Dan Politis Mengadukan Soal TWK Ke Komnas Dan MK, Lisman: Seharusnya Ke PTUN!

SENIN, 07 JUNI 2021 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Manuver Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipandang janggal dan bernuansa politis oleh pengamat kebijakan publik Lisman Manurung.

Menurutnya, langkah Novel Cs dengan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak tepat. Karena, persoalan peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan urusan tata usaha negara.

"Kalau kasusnya ini adalah urusan tata usaha negara. Jadi kalau udah urusan tata usaha negara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ngapain harus kemana-mana?" ujar Lisman saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).


Selain itu, Lisman juga berpendapat serupa terkait upaya Novel Cs  yang mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 69 B UU 19/2019 tentang KPK ke MK.

"Nah sekarang kalau dibawa ke MK, janggal. Jadi maksudnya begini, MK itu kan menilai apakah UU sudah tepat atau tidak. Kalau mau lebih jujur lagi, sebenernya MK itu fungsinya mengevaluasi UU, apakah UU itu bertentangan dengan UUD atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut, Lisman meminta Novel Baswedan Cs tidak melanjutkan ihwal TWK KPK ini. Karena menurutnya, hal-hal yang muncul di masyrakat seharusnya bukan polemik soal TWK, melainkan masalah-masalah yang bersifat subtantif dalam hal pemberantasan korupsi.

"Jadi polemik di masyarakat ya yang esensial, jangan kemana-mana. Kalau perkembangan terakhir kan sudah disahkan jadi ASN. Ya sudah, itu sudah sah itu. Karena birokrasi negara itu harus jelas," katanya.

"Makanya itu (upaya Novel Cs) sudah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya