Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

MA Tolak Kasasi JPU, Tapi Memperberat Hukuman Wahyu Setiawan

SENIN, 07 JUNI 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Wahyu Setiawan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Meski menolak kasasi JPU, MA memperberat hukuman bekas Komisioner KPU tersebut dari pidana penjara enam tahun menjadi tujuh tahun.

"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun menjadi tujuh tahun, sedangkan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jurubicara MA, Andi Samsan dalam keterangannya, Senin (7/6).


Selain itu, MA juga memperbaiki putusan mengenai pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari empat tahun menjadi lima tahun.

MA berpandangan, hukuman Wahyu diperberat karena terdakwa selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih. Akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," jelasnya.

Adapun putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Suhadi, Agus Yunianto, dan Syamsul R. Chaniago, pada Jumat (2/6).

Kasasi sebelumnya diajukan KPK terkait vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum pada KPK tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18 Desember 2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya