Berita

Ilustrasi minuman keras/Net

Politik

Teken Perpres Baru, Jokowi Larang Investasi Miras

SENIN, 07 JUNI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Investor dilarang untuk menanamkan modal di dalam negeri dalam bidang minuman keras yang mengandung alkohol.

Larangan ini diatur di dalam Perautaran Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Pasal 1 Perpres ini dijelaskan bahwa beberapa ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal direvisi. Yakni, ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat (1a) yang mempertegas larangan investasi minuman alkohol (minol).


"Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersil," bunyi Pasal 2 ayat (1a) Perpres 49/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

Di dalam ayat (2) Perpres ini ditegaskan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal di antaranya bidang usaha yang tidak dapat diusahakan, sebagaiaman tercantum di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kemudian di ayat (2b) ditegaskan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur) dan industri minuman mengandung Malt dilarang.

Namun begitu, dalam Pasal 6 perpres ini diatur mengenai persyaratan bidang usaha yang bisa diinvestasikan oleh penanam modal dalam negeri, luar negeri dan termasuk koperasi dan UMKM.

Khusus terkait persyaratan investasi Minol, diatur di dalam pasal 6 ayat (1d). Di sebutkan bahwa investasi Minol masuk ke dalam bidang usaha penanaman modal lainnya yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," bunyi ayat (1d) Pasal 6 Perpres 49/2021.

Lebih rinci lagi, di dalam ayat (3a) disebutkan bidang usaha dengan persyaratan pananaman modal lainnya. Antara lain perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor dan sub distributor), perdaganagn eceran minuman keras dan beralkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya