Berita

Ilustrasi minuman keras/Net

Politik

Teken Perpres Baru, Jokowi Larang Investasi Miras

SENIN, 07 JUNI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Investor dilarang untuk menanamkan modal di dalam negeri dalam bidang minuman keras yang mengandung alkohol.

Larangan ini diatur di dalam Perautaran Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Pasal 1 Perpres ini dijelaskan bahwa beberapa ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal direvisi. Yakni, ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat (1a) yang mempertegas larangan investasi minuman alkohol (minol).

"Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersil," bunyi Pasal 2 ayat (1a) Perpres 49/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

Di dalam ayat (2) Perpres ini ditegaskan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal di antaranya bidang usaha yang tidak dapat diusahakan, sebagaiaman tercantum di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kemudian di ayat (2b) ditegaskan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur) dan industri minuman mengandung Malt dilarang.

Namun begitu, dalam Pasal 6 perpres ini diatur mengenai persyaratan bidang usaha yang bisa diinvestasikan oleh penanam modal dalam negeri, luar negeri dan termasuk koperasi dan UMKM.

Khusus terkait persyaratan investasi Minol, diatur di dalam pasal 6 ayat (1d). Di sebutkan bahwa investasi Minol masuk ke dalam bidang usaha penanaman modal lainnya yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," bunyi ayat (1d) Pasal 6 Perpres 49/2021.

Lebih rinci lagi, di dalam ayat (3a) disebutkan bidang usaha dengan persyaratan pananaman modal lainnya. Antara lain perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor dan sub distributor), perdaganagn eceran minuman keras dan beralkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya