Berita

Ilustrasi minuman keras/Net

Politik

Teken Perpres Baru, Jokowi Larang Investasi Miras

SENIN, 07 JUNI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Investor dilarang untuk menanamkan modal di dalam negeri dalam bidang minuman keras yang mengandung alkohol.

Larangan ini diatur di dalam Perautaran Presiden (Perpres) 49/2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Pasal 1 Perpres ini dijelaskan bahwa beberapa ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal direvisi. Yakni, ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat (1a) yang mempertegas larangan investasi minuman alkohol (minol).


"Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersil," bunyi Pasal 2 ayat (1a) Perpres 49/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

Di dalam ayat (2) Perpres ini ditegaskan, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal di antaranya bidang usaha yang tidak dapat diusahakan, sebagaiaman tercantum di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kemudian di ayat (2b) ditegaskan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol (anggur) dan industri minuman mengandung Malt dilarang.

Namun begitu, dalam Pasal 6 perpres ini diatur mengenai persyaratan bidang usaha yang bisa diinvestasikan oleh penanam modal dalam negeri, luar negeri dan termasuk koperasi dan UMKM.

Khusus terkait persyaratan investasi Minol, diatur di dalam pasal 6 ayat (1d). Di sebutkan bahwa investasi Minol masuk ke dalam bidang usaha penanaman modal lainnya yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta di atur dalam peraturan perundang-undangan.

"Persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," bunyi ayat (1d) Pasal 6 Perpres 49/2021.

Lebih rinci lagi, di dalam ayat (3a) disebutkan bidang usaha dengan persyaratan pananaman modal lainnya. Antara lain perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor dan sub distributor), perdaganagn eceran minuman keras dan beralkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya