Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Hukum

Lemkapi Harap Polda Metro Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

SENIN, 07 JUNI 2021 | 17:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengharapkan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang telah menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka. Sudah enam tahun kasus diusut Bareskrim sejak 2015 hingga 2020, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Artinya jika memang ada kasus yang sudah enam tahun tidak ada penyelesaian, saya kira menjadi tugas Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/6).

Edi menilai, masyarakat dan tersangka Denny juga membutuhkan kepastian hukum mengenai duduk perkara yang disebut-sebut telah merugikan negara Rp 32,4 miliar itu. Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya harus memberikan jawaban dan memastikan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.


"Kami minta ke Polda biar ada kepastian hukum, tentunya penyelesaian, jangan sampai menggantung," kata dia.

Edi juga menilai dugaan korupsi pada proyek pengadaan layanan jasa elektronik penerbitan paspor itu pasti melibatkan banyak pihak. Karena itu, menurut dia, pengembangan bisa dilakukan lewat tersangka dalam kasus ini.

"Saya kira logikanya tidak mungkin dilakukan oleh sendiri yang bersangkutan. Pasti mungkin ada persetujuan dari pada menteri. Saya kira tugas Polri untuk melakukan pendalaman, untuk melakukan penyelidikan, bagaimana kasusnya," kata Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Edi mengharapkan Polda Metro Jaya tidak hanya menganggap program itu sebagai slogan belaka.

"Polda Metro Jaya yang sudah diberikan tanggung jawab dalam kasus, dia harus melakukan merespons cepat. Makanya tadi saya sampaikan kalau memang ada ditemukan kendala, kemudian dalam pembuktian, saya kira bisa dihentikan. Tetapi kalau

Denny Indrayana, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi pelaksanaan payment gateway di Kemenhumkan. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/166/2015/Bareskrim pada 2015.

Program yang menjadi bancakan dugaan korupsi itu diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Keuangan menyebut program tersebut tidak mengantongi izin. Program itu diklaim oleh Polri juga telah merugikan negara Rp 32,4 miliar mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Denny Indrayana juga diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Wamenkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Dia juga diduga berperan menginstruksikan penunjukan dan fasilitasi vendor payment gateway, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Pinnet Indonesia. Uang disetorkan di dua perusahaan itu, baru diteruskan ke bendahara negara.

Denny Indrayana dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya