Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Hukum

Lemkapi Harap Polda Metro Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

SENIN, 07 JUNI 2021 | 17:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengharapkan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang telah menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka. Sudah enam tahun kasus diusut Bareskrim sejak 2015 hingga 2020, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Artinya jika memang ada kasus yang sudah enam tahun tidak ada penyelesaian, saya kira menjadi tugas Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/6).

Edi menilai, masyarakat dan tersangka Denny juga membutuhkan kepastian hukum mengenai duduk perkara yang disebut-sebut telah merugikan negara Rp 32,4 miliar itu. Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya harus memberikan jawaban dan memastikan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.


"Kami minta ke Polda biar ada kepastian hukum, tentunya penyelesaian, jangan sampai menggantung," kata dia.

Edi juga menilai dugaan korupsi pada proyek pengadaan layanan jasa elektronik penerbitan paspor itu pasti melibatkan banyak pihak. Karena itu, menurut dia, pengembangan bisa dilakukan lewat tersangka dalam kasus ini.

"Saya kira logikanya tidak mungkin dilakukan oleh sendiri yang bersangkutan. Pasti mungkin ada persetujuan dari pada menteri. Saya kira tugas Polri untuk melakukan pendalaman, untuk melakukan penyelidikan, bagaimana kasusnya," kata Edi.

Edi juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Edi mengharapkan Polda Metro Jaya tidak hanya menganggap program itu sebagai slogan belaka.

"Polda Metro Jaya yang sudah diberikan tanggung jawab dalam kasus, dia harus melakukan merespons cepat. Makanya tadi saya sampaikan kalau memang ada ditemukan kendala, kemudian dalam pembuktian, saya kira bisa dihentikan. Tetapi kalau

Denny Indrayana, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi pelaksanaan payment gateway di Kemenhumkan. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/166/2015/Bareskrim pada 2015.

Program yang menjadi bancakan dugaan korupsi itu diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Keuangan menyebut program tersebut tidak mengantongi izin. Program itu diklaim oleh Polri juga telah merugikan negara Rp 32,4 miliar mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Denny Indrayana juga diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Wamenkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Dia juga diduga berperan menginstruksikan penunjukan dan fasilitasi vendor payment gateway, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Pinnet Indonesia. Uang disetorkan di dua perusahaan itu, baru diteruskan ke bendahara negara.

Denny Indrayana dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya