Berita

Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto/Repro

Politik

Andi Widjajanto Tak Yakin PT TMI Akan Monopoli Pengadaan Alutsista

SENIN, 07 JUNI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Kementerian Pertahanan yang dianggarkan Rp 1.760 triliun sulit dimonopoli oleh perusahaan pengadaan, terlebih PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Menurut ahli pertahanan Andi Widjajanto, dengan anggaran Rp 1,7 kuadriliun tersebut, modal awal yang harus dimiliki TMI terlalu besar bila ditopang sendiri. Bahkan perusahaan lain pun akan kesulitan untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua (memonopoli) Rp 1,7 kuadriliun, itu saya yakin pasti tidak bisa. Hitungannya sederhana saja, Rp 1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30 persen. Dari Rp 1,7 kuadriliun, katakan Rp 600 triliun,” jelas Andi Widjajanto dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (7/6).


Dari hitungan kasar tersebut, maka TMI setidaknya harus menyediakan dana besar sekitar Rp 200 triliun. Nilai tersebut dianggapnya terlalu besar dan memberatkan, tidak hanya kepada TMI.

"Itu terlalu besar dan enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia, bahkan BUMN," sambungnya.

"Jadi dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa mencari cara cepat untuk menguasai Rp 1,7 kuadriliun di tangan satu entitas. Menhan pasti akan lihat BUMN dan BUMS (badan usaha milik swasta) dan diatur bareng-bareng," lanjutnya.

Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI adalah hal wajar lantaran bisa melihat peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Selain swasta, merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

Namun demikian, PT TMI atau swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan meskipun sudah ada UU Ciptaker. Alasannya, aturan turunan dari beleid omnibus law belum terbit.

"Belum bisa bergerak karena mengunggu UU Ciptaker lengkap turunannya. Selama belum lengkap, mereka belum bisa bergerak," tutupnya.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya