Berita

Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto/Repro

Politik

Andi Widjajanto Tak Yakin PT TMI Akan Monopoli Pengadaan Alutsista

SENIN, 07 JUNI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Kementerian Pertahanan yang dianggarkan Rp 1.760 triliun sulit dimonopoli oleh perusahaan pengadaan, terlebih PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Menurut ahli pertahanan Andi Widjajanto, dengan anggaran Rp 1,7 kuadriliun tersebut, modal awal yang harus dimiliki TMI terlalu besar bila ditopang sendiri. Bahkan perusahaan lain pun akan kesulitan untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua (memonopoli) Rp 1,7 kuadriliun, itu saya yakin pasti tidak bisa. Hitungannya sederhana saja, Rp 1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30 persen. Dari Rp 1,7 kuadriliun, katakan Rp 600 triliun,” jelas Andi Widjajanto dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (7/6).

Dari hitungan kasar tersebut, maka TMI setidaknya harus menyediakan dana besar sekitar Rp 200 triliun. Nilai tersebut dianggapnya terlalu besar dan memberatkan, tidak hanya kepada TMI.

"Itu terlalu besar dan enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia, bahkan BUMN," sambungnya.

"Jadi dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa mencari cara cepat untuk menguasai Rp 1,7 kuadriliun di tangan satu entitas. Menhan pasti akan lihat BUMN dan BUMS (badan usaha milik swasta) dan diatur bareng-bareng," lanjutnya.

Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI adalah hal wajar lantaran bisa melihat peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Selain swasta, merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

Namun demikian, PT TMI atau swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan meskipun sudah ada UU Ciptaker. Alasannya, aturan turunan dari beleid omnibus law belum terbit.

"Belum bisa bergerak karena mengunggu UU Ciptaker lengkap turunannya. Selama belum lengkap, mereka belum bisa bergerak," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya