Berita

Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto/Repro

Politik

Andi Widjajanto Tak Yakin PT TMI Akan Monopoli Pengadaan Alutsista

SENIN, 07 JUNI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rencana pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) Kementerian Pertahanan yang dianggarkan Rp 1.760 triliun sulit dimonopoli oleh perusahaan pengadaan, terlebih PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Menurut ahli pertahanan Andi Widjajanto, dengan anggaran Rp 1,7 kuadriliun tersebut, modal awal yang harus dimiliki TMI terlalu besar bila ditopang sendiri. Bahkan perusahaan lain pun akan kesulitan untuk memenuhinya.

"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua (memonopoli) Rp 1,7 kuadriliun, itu saya yakin pasti tidak bisa. Hitungannya sederhana saja, Rp 1,7 kuadriliun itu, maka dia equity-nya (penyertaan modal) kira-kira harus 30 persen. Dari Rp 1,7 kuadriliun, katakan Rp 600 triliun,” jelas Andi Widjajanto dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (7/6).


Dari hitungan kasar tersebut, maka TMI setidaknya harus menyediakan dana besar sekitar Rp 200 triliun. Nilai tersebut dianggapnya terlalu besar dan memberatkan, tidak hanya kepada TMI.

"Itu terlalu besar dan enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia, bahkan BUMN," sambungnya.

"Jadi dengan hitungan bisnis normal enggak akan bisa mencari cara cepat untuk menguasai Rp 1,7 kuadriliun di tangan satu entitas. Menhan pasti akan lihat BUMN dan BUMS (badan usaha milik swasta) dan diatur bareng-bareng," lanjutnya.

Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI adalah hal wajar lantaran bisa melihat peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

"UU Ciptaker menyatakan, sekarang boleh swasta jadi lead integrator memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker, yang boleh cuma delapan BUMN," jelasnya.

Meski demikian, dia mengingatkan, swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin menteri pertahanan. Kemudian, wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.

Selain swasta, merujuk UU Ciptaker, investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini masuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).

Namun demikian, PT TMI atau swasta lainnya belum bisa secara resmi bermain pada industri pertahanan meskipun sudah ada UU Ciptaker. Alasannya, aturan turunan dari beleid omnibus law belum terbit.

"Belum bisa bergerak karena mengunggu UU Ciptaker lengkap turunannya. Selama belum lengkap, mereka belum bisa bergerak," tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya