Berita

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/Net

Politik

KPK: Permintaan Penundaan Sidang Praperadilan SP3 BLBI Bukan Karena Polemik TWK

SENIN, 07 JUNI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk menunda sidang praperadilan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang digelar hari ini.

"Terkait sidang praperadilan SP3 perkara BLBI tersebut, KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/6).

Ali Fikri mengatakan, KPK meminta penundaan sidang karena Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu.


Permintaan penundaan sidang praperadilan SP3 kasus BLBI ini tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," tegas Ali Fikri.

"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," imbuh dia.

Pada hari ini, Senin (7/6), PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.

MAKI mengajukan praperadilan terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Pasangan suami isteri itu merupakan tersangka kasus suap SKL BLBI yang dilakukan secara bersama-sama Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. MA menilai, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya