Berita

Ilustrasi haji/Net

Nusantara

Daftar Tunggu 28 Tahun, Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji Dan Umrah

SENIN, 07 JUNI 2021 | 02:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Aceh diminta segera mengimplementasikan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi mengatakan, keberadaan Qanun Aceh bernomor 5 tahun 2020 penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah Haji di Aceh yang sangat panjang.

"Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun kedepan," kata Syech Fadhil di sela-sela takziah ke sejumlah dayah di Aceh Besar, Minggu (6/6).


Kata Syech Fadhil, persoalan bertambah karena selama dua tahun pandemi Corona keberangkatan jamaah Haji juga dibatalkan.

"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang," kata Syech Fadhil.

Untuk persoalan ini, kata Syech Fadhil, solusinya adalah pelaksanaan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Ditambahkan Fadhil, salah satu poin penting di dalam Qanun adalah soal penambahan kuota Haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi," kata mantan Ketua IKAT Aceh ini lagi.

Selain itu, ada poin penting yang perlu diimplementasikan dalam Qanun haji yakni Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam qanun.

Syech Fadhil berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat  terselesaikan.

"Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh," ujar Syech Fadhil.

Qanun tersebut disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020, dan diundangkan pada Maret 2021.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya