Berita

Ilustrasi haji/Net

Nusantara

Daftar Tunggu 28 Tahun, Pemerintah Aceh Diminta Segera Implementasikan Qanun Haji Dan Umrah

SENIN, 07 JUNI 2021 | 02:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Aceh diminta segera mengimplementasikan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi mengatakan, keberadaan Qanun Aceh bernomor 5 tahun 2020 penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan jamaah Haji di Aceh yang sangat panjang.

"Selama ini, berdasarkan data terakhir, daftar tunggu keberangkatan Haji di Aceh itu mencapai 28 tahun. Itu sebelum pandemi. Jadi daftar sekarang, baru berangkat 28 tahun kedepan," kata Syech Fadhil di sela-sela takziah ke sejumlah dayah di Aceh Besar, Minggu (6/6).


Kata Syech Fadhil, persoalan bertambah karena selama dua tahun pandemi Corona keberangkatan jamaah Haji juga dibatalkan.

"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang," kata Syech Fadhil.

Untuk persoalan ini, kata Syech Fadhil, solusinya adalah pelaksanaan Qanun Penyelenggaran dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Ditambahkan Fadhil, salah satu poin penting di dalam Qanun adalah soal penambahan kuota Haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu tadi," kata mantan Ketua IKAT Aceh ini lagi.

Selain itu, ada poin penting yang perlu diimplementasikan dalam Qanun haji yakni Pemerintah Aceh harus menyiapkan semua peraturan pelaksana yang diamanahkan dalam qanun.

Syech Fadhil berharap perangkat kerja yang diamanahkan dalam qanun segera dibentuk sehingga persoalan haji Aceh dapat  terselesaikan.

"Saat pandemi selesai, ini jadi kado spesial bagi jamaah calon haji Aceh," ujar Syech Fadhil.

Qanun tersebut disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh pada 30 Desember 2020, dan diundangkan pada Maret 2021.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya