Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Lewat Surat Terbuka, IDM Minta KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT Telkomsel

MINGGU, 06 JUNI 2021 | 19:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ambil alih perkara dugaan korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkomsel pada 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi dalam surat terbukanya yang diterima redaksi, Minggu (6/6).

Menurutnya, pengambilalihan perkara tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang percaya terhadap kinerja KPK dan tak akan melindungi pelaku rasuah.


Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kata dia, yang menjadi salah satu fokus aparat adalah pengawalan dan pengamanan.

“Ini memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa penegakan hukum di Indonesia seperti dua mata pisau, kiri dan kanan. Mata pisau kanan memberantas kejahatan, mata pisau kiri menyalahgunakan kewenangan dalam menguntungkan diri sendiri,” sambung Fahmi.

Dari informasi yang diperoleh IDM, kasus dugaan korupsi menyeret nama Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara. Dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu dengan nilai Rp 300 miliar.

"KPK harus segera mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkomsel yang di mana nilai kerugiaan Rp 300 miliar. Kerugian negara di atas Rp 100 miliar wajib ditangani KPK," papar Fahmi dalam surat terbukanya.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun bila melihat potensi kerugian yang dialami negara, sudah sepatutnya KPK turun tangan.

"Kami sangat mendukung perkara tersebut diberikan kepada KPK. Apalagi KPK benar-benar fokus dalam membongkar kerugiaan negara," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya