Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Demi Jawab Keraguan Publik, KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos

MINGGU, 06 JUNI 2021 | 07:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini penting untuk menggugurkan keraguan publik bahwa KPK tidak sedang dilemahkan.

Begitu kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi adanya temuan fakta baru yang muncul di sidang bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial maupun dua terdakwa lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Menurut Satyo, sejak awal pemeriksaan perkara bansos sembako Covid-19 di Kemensos banyak kejanggalan. Mulai dari lambannya KPK menetapkan tersangka baru, berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) hingga banyak nama yang hilang di dakwaan, padahal nama-nama tersebut berkali-kali muncul disebut dalam fakta persidangan.


"Misalnya seperti HH, IY, ACH dll," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/6).

Korupsi bansos ini menurut Satyo, sangat ironis, miris, dan bikin geram. Karena, bukan saja merusak program pemerintah dalam pemulihan ekonomi, tetapi korupsi bansos juga kejam karena merampok daya hidup orang miskin yang terpapar krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Apalagi sambung Satyo, Kemensos termasuk yang paling giat menyerap anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan menempati posisi teratas dari jajaran kementerian/lembaga dalam hal penyerapan anggaran PEN 2020.

"Aliran korupsi bansos ini juga diduga 'mengaIir hingga jauh', lembaga yang dikenal sebagai auditor negara kabarnya pun mendapat 'jatah' fee korupsi bansos, lantas KSP (Kantor Staf Presiden) yang juga disebut di dalam persidangan yang diduga berperan jadi 'mediator' untuk mendapatkan kuota," jelas Satyo usai mengetahui fakta persidangan adanya saksi yang menyeret nama KSP.

Dengan demikian masih kata Satyo, pimpinan KPK harus bisa menetapkan tersangka baru dengan merujuk hasil BAP dan fakta persidangan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Justru ketika KPK bisa menyeret nama-nama tersebut menjadi tersangka, maka para pimpinan KPK sekaligus bisa menjawab keraguan masyarakat bahwa KPK 'tidak sedang dilemahkan'," kata Satyo.

"Dan problem internal terkait kontroversi alih status puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan) juga dengan sendiri terjawab bahwa KPK pimpinan Firli Bahuri masih konsisten memberantas korupsi dan tidak menjalankan agenda kekuasaan dari mana pun," sambung Satyo menutup.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya